BANJARBARU-Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kalimantan Selatan ditandai desakan berbagai pihak agar Gubernur membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Nasib 72 komunitas adat yang bermukim tersebar di sepanjang Pegunungan Meratus terancam.
Akhir pekan lalu ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM SI se Kalsel berunjukrasa di depan kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru mendesak agar Pemprov Kalsel atau Gubernur Kalsel, Muhidin membatalkan usulan menjadikan kawasan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional. Penolakan ini juga datang dari organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan.
Sayangnya Gubernur Kalsel, Muhidin justru menegaskan pihaknya tidak akan mencabut atau membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Pernyataan Muhidin saat aksi unjukrasa mahasiswa ini mendapat reaksi keras mahasiswa, organisasi lingkungan dan masyarakat adat.
“Pernyataan tersebut menggambarkan lemahnya Gubernur Kalsel Muhidin dalam mengakomodir kepentingan masyarakat hukum adat di Kalsel khususnya di Pegunungan Meratus. Gubernur telah mengesampingkan konstitusi negara karena pernyataannya tersebut kontra produktif dengan semangat konstitusi itu sendiri seperti yang tertuang pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dimana “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Minggu (7/6).
Lalu, pada pasal 28I ayat(3) UUD 1945 berbunyi “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Selanjutnya, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang semakin memperkuat pengakuan masyarakat adat yang pada intinya menyebut “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
Dari sini masyarakat Kalsel bisa menilai bagaimana sikap Gubernur Kalsel bahkan diduga tunduk pada rezim Gubernur periode sebelumnya sehingga beliau berani menyatakan pernyataannya yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi terkait pengakuan masyarakat hukum adat. “Harusnya Gubernur Kalsel mampu menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat hukum adat dengan membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus bukan sebaliknya,” tegas Raden.
Senada Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Rubi menyebut berdasarkan data pemetaan partisipatif pada 2025 terdapat sedikitnya 72 komunitas Masyarakat Adat dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare yang telah dipetakan. Namun, belum ada satu pun wilayah adat yang telah ditetapkan oleh negara sebagai hutan adat di Kalsel.
“Maka itu, penting untuk membatalkan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sebagai tindakan nyata negara dalam mengakomodir terlebih dahulu masyarakat hukum adat yang juga mempunyai pengetahuan tata kelola wilayah dan juga bentuk konservasinya sendiri,” ujarnya.
Hal ini penting karena tata kelola masyarakat hukum adat telah dilakukan berdasarkan kearifan lokal, adat istiadat, hukum adat, pengetahuan turun temurun bahkan ritusnya, terutama masyarakat hukum adat Pegunungan Meratus. (L03)