BANJARBARU – Kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang yang menjerat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat perhatian serius dari Gubernur Kalsel, Muhidin.
Gubernur menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik kecurangan di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.
Ia meminta setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Apabila ada yang terlibat hukum harus diperiksa, apakah itu ada indikasi korupsi atau tidak. Kalau ada indikasi korupsi, tentu dia harus bertanggung jawab,” tegas Muhidin saat memberikan keterangan di Banjarmasin, Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, pada Senin (8/6/2026), tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel resmi menetapkan oknum PNS berinisial HPW sebagai tersangka.
Penetapan ini disusul dengan penggeledahan panjang di kantor Dinas ESDM Kalsel yang berakhir sekitar pukul 19.00 Wita, di mana petugas menyita sejumlah kotak dokumen dan aset, serta langsung meringkus HPW.
HPW diketahui memanfaatkan posisinya sebagai staf evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel untuk menekan para korban.
Sepanjang kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, tersangka diduga memeras para pelaku usaha yang tengah mengurus perizinan tambang Galian C di wilayah Kabupaten Tabalong. Estimasi total uang pemerasan yang mengalir ke kantong tersangka diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Agar kasus serupa tidak terus berulang, Gubernur Muhidin mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk berani melapor jika menemukan oknum pejabat yang sengaja memperlambat izin atau meminta uang pelicin.
Laporan tersebut bisa disampaikan langsung melalui ajudan, staf gubernur, maupun Sekretaris Daerah (Sekda).
“Jangan sampai nanti terulang kembali, kalau masyarakat membiarkan. Kalau ada yang memperlambat izin-izin, laporkan sama saya. Supaya jangan terjadi, jadi bisa saya pecat atau saya turunkan pangkat,” tegas Muhidin.
Selain itu, Muhidin juga menyoroti kebiasaan buruk pelaku usaha yang kerap memberi uang agar urusan cepat selesai.
Ia mengingatkan bahwa pengurusan semua dokumen perizinan, baik tambang batu (Galian C) maupun batubara, kini sudah dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP).
“Kadang-kadang ini mau cepat, lalu ngasih uang. Nah, yang ini juga ESDM mungkin menyambutnya, padahal izin ini adalah di PTSP, pintu satu,” sebutnya.
Gubernur menambahkan, pihak pemerintah daerah juga akan memperketat verifikasi di PTSP untuk memastikan para pemohon izin benar-benar berniat membuka usaha, bukan sekadar calo.
“Kita harus lihat benar-benar kerja apa enggak. Kalau tambang batu, apakah untuk mengambil izin saja lalu nanti dilimpahkan kepada orang lain? Nah, ini harus kita lihat,” tutup Muhidin.(L03)