Bidan RSUD Idaman Banjarbaru Terlibat Perdagangan Bayi

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Seorang bidan pegawai RSUD Idaman Banjarbaru, Kalimantan Selatan berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian karena terlibat praktik perdagangan bayi.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan tersangka MM merupakan seorang bidan berstatus pegawai badan layanan umum daerah (BLUD) di RSD Idaman Banjarbaru. “Saat ini, MM sudah ditahan di Polres Banjarbaru. Dirinya terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi berumur 10 hari,” tutur Kardi, kemarin.

 

Selain MM, polisi juga menetap suaminya berinisial RT karena ikut terlibat membagikan informasi (open adopsi) melalui grup WhatsApp, sehingga ada masyarakat yang menghubunginya. Tersangka terancam hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Humas RSUD Idaman Banjarbaru, Muhammad Abrar membenarkan, MM yang diamankan di Polres Banjarbaru merupakan bidan di rumah sakit tersebut. “Bersangkutan memang benar karyawan kami dan profesinya adalah bidan. Manajemen rumah sakit, sudah menindaklanjuti kasus dugaan TPPO bayi ini,” tegas Abrar.

 

Kasus ini bermula ketika sang ibu bayi berinisial ECD melakukan persalinan di RSUD Idaman dan kemudian menyerahkan bayinya kepada tersangka MM untuk dicarikan orang tua (adopsi) karena alasan ekonomi. Proses penyerahan bayi dari orang tua ke tersangka dilakukan di kediaman tersangka di Kompleks Benawa Bhayangkara, Banjarbaru.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain terancam hukum penjara, tersangka yang berstatus pegawai kontrak sejak 2017 tersebut, juga terancam diberhentikan. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :