Pemerintah Pangkas Perhutanan Sosial Pulau Jawa 339.140 Hektare

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANDUNG-Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) menyoroti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kehutanan yang memangkas alokasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk perhutanan sosial di Pulau Jawa dari 922.769 hektare menjadi 583.629 hektare.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Arah dan kualitas pelaksanaan

kebijakan KHDPK khususnya untuk

perhutanan sosial di Pulau Jawa, cenderung menjauh dari semangat awal tujuannya untuk melakukan reformasi tata kelola kehutanan

yang berpihak kepada masyarakat. “KHDPK ini awalnya juga diharapkan akan menjadi jalan untuk memperluas hak masyarakat terhadap wilayah – kawasan hutan, sebagai instrumen pengelolaan untuk sosial, ekonomi, dan ekologi, serta menyelesaikan konflik tenurial, dan menjaga keberlanjutan sosial dan ekologi hutan,” ungkap Ketua AP2SI Jawa Barat, Dedy Junaedi, Sabtu (23/5).

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Penetapan KHPDK di Pulau Jawa, melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan

Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten, yang menetapkan KHDPK seluas 1.103.941 hektare. Penetapan ini menjadi harapan dan posisi penting karena sebelumnya, kawasan hutan produksi dan lindung seluas 2,5 Juta hektare atau 76 % berada dalam pengelolaan Perum Perhutani.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Dalam Kepmen tersebut ditetapkan luas KHDPK khusus perhutanan sosial di empat provinsi Pulau Jawa untuk Perhutanan Sosial seluas 922.769 hektare. Meliputi Jawa Barat 269.782 hektare, Jawa Tengah 160.238 hektare, Jawa Timur 455.767 hektare dan Banten 37.042 hektare. Namun pada 8 April 2025, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 yang mencabut Keputusan menteri sebelumnya.

 

Dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional atau RKTN 2011–2030, pemerintah

menetapkan arahan KHDPK untuk Perhutanan Sosial hanya sebesar 583.629 hektare. Artinya, jika dibandingkan dengan proyeksi awal 922.769 hektare, terdapat fakta adanya pengurangan luasan alokasi Perhutanan Sosial seluas 339.140 hektar (36,8%).

 

“Ini kembali menyempitkan ruang hak masyarakat untuk mengelola wilayah hutan dan hingga kini tidak ada penjelasan terbuka terkait alasan pengurangan tersebut kepada publik. Kelompok tani dan organisasi Perhutanan Sosial juga tidak

dilibatkan,” ujar Dedy.

 

AP2SI Jawa Barat menilai kondisi ini akan memperbesar ketidakpastian tenurial, memperlemah posisi masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan, serta berpotensi memunculkan konflik sosial dan konflik pengelolaan di lapangan. AP2SI menuntut KHDPK harus tetap diprioritaskan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat awal tujuannya.

Pemerintah harus membuka secara transparan dokumen Rencana Pengelolaan KHDPK kepada publik. Pelibatan kelompok tani hutan dan organisasi Perhutanan Sosial dalam

proses penyusunan kebijakan, secara konkritnya mengakomodir permohonan subjek dan objek yang telah disampaikan kepada kementerian kehutanan. Pengelolaan KHDPK harus menjamin perlindungan sosial-ekologi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan di Pulau Jawa. (L03)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :