Kemenkum Gandeng 47 Perguruan Tinggi di Kalsel Perkuat Sentra Kekayaan Intelektual

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Kementerian Hukum RI menjalin kerjasama dengan 47 perguruan tinggi se Kalimantan Selatan dalam rangka penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Lima warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk pelindungan budaya.

 

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penguatan serta program pemagangan mahasiswa pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel, Selasa (12/5) di Banjarbaru. Kegiatan tersebut bersamaan dengan kegiatan “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak se-Indonesia” secara virtual dan dihadiri Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Di Kalsel kegiatan penandatanganan kerjasama juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai bentuk pelindungan terhadap warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan. Sertifikat KIK yang diserahkan meliputi Musik Panting, Gamelan Banjar, dan Kuriding dari Kalimantan Selatan, Musik Kintung dari Kabupaten Banjar, serta Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.

 

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalsel, Galuh Tantri, memberikan apresiasi dan berharap melalui kerjasama sentra kekayaan intelektual dengan perguruan tinggi ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan di daerah. “Ini merupakan hal yang luar biasa dimana salah satu programnya adalah

750 x 100 AD PLACEMENT

menempatkan mahasiswa magang pos bantuan hukum di desa,” kata Galuh Tantri.

 

Demikian juga dengan sertifikat kekayaan intelektual komunal diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap warisan budaya dan dicatatkan memiliki hak paten sebagai salah satu kekayaan intelektual milik daerah.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem mengatakan penyerahan sertifikat KIK tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam mendorong pelestarian budaya daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal agar tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :