BANJARBARU-Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perdagangan menghadirkan terobosan Kalsel Go Export untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus dokumen ekspor. Inovasi ini menjadi proyek perubahan Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVIII Tahun 2026.
Melalui inovasi tersebut, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) dilakukan secara daring sehingga eksportir tidak harus datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan untuk mengurus dokumen tersebut.
Ahmad Bagiawan menjelaskan, SKA merupakan salah satu dokumen penting dalam proses ekspor yang menerangkan negara asal barang. Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan perdagangan internasional yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan negara tujuan ekspor.
“Proyek perubahan kami ini adalah memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan SKA. Sekarang mereka cukup mengurusnya secara online melalui sistem e-SKA, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor,” ujarnya Jumat (16/10).
Ia menambahkan, layanan tersebut dirancang beroperasi selama 24 jam sehari dan tujuh hari dalam sepekan. Untuk mendukung pelayanan, Dinas Perdagangan menyiapkan lima administrator yang bertugas secara bergantian.
Dengan sistem tersebut, permohonan penerbitan SKA dapat ditangani secara lebih fleksibel, termasuk di luar jam kerja. Meski demikian, pelaku usaha tetap dapat diminta datang ke kantor apabila terdapat dokumen yang perlu dilengkapi atau persyaratan yang membutuhkan tanda tangan basah.
Menurutnya, kemudahan layanan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing eksportir sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ekspor melalui Kalimantan Selatan.
Karena itu, salah satu fokus Kalsel Go Export tidak hanya mempermudah penerbitan dokumen, tetapi juga mendorong perusahaan yang kegiatan usahanya berada di Kalimantan Selatan agar mengurus dokumen ekspor melalui daerah tersebut.
Ia mencontohkan, upaya pendekatan kepada perusahaan besar telah membuahkan hasil. Salah satunya perusahaan yang disebutnya sebagai bagian dari grup usaha Sinarmas, yang sebelumnya mengurus dokumen ekspor melalui luar daerah.
“Nilai ekspor mereka kurang lebih Rp25 triliun setiap tahunnya. Sejak Januari, sudah ada 18 kali pengiriman yang dokumennya diproses melalui kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya sebagian pelaku usaha memilih mengurus SKA melalui Jakarta atau provinsi lain karena menganggap pelayanan di Kalimantan Selatan lebih sulit. Melalui sosialisasi dan komunikasi langsung dengan perusahaan, Dinas Perdagangan berupaya mengubah persepsi tersebut.
Ia mengaku telah bertemu dengan sejumlah manajemen perusahaan untuk meyakinkan bahwa pengurusan SKA di Kalimantan Selatan dapat dilakukan dengan mudah dan tidak berbeda dengan pelayanan di daerah lain.
“Mindset itu yang kami ubah. Ternyata setelah dimediasi dan diberikan penjelasan, mereka percaya bahwa mengurus SKA di Kalimantan Selatan tidak ada bedanya dengan di Jakarta,” katanya.
Selain perusahaan yang telah memindahkan pengurusan dokumen ekspornya ke Kalimantan Selatan, Dinas Perdagangan juga tengah menjajaki komunikasi dengan dua perusahaan besar lainnya.
Upaya tersebut dilakukan sesuai arahan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, agar perusahaan yang memiliki kegiatan produksi di daerah dapat memanfaatkan pelayanan ekspor melalui Kalimantan Selatan.
Menurutnya, langkah ini penting agar aktivitas perdagangan dan administrasi ekspor perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan dapat memberikan kontribusi lebih optimal bagi daerah sesuai ketentuan perpajakan dan pembagian penerimaan yang berlaku.
Ia menegaskan, pendekatan kepada perusahaan besar akan terus dilakukan bersamaan dengan sosialisasi kepada eksportir skala kecil dan menengah.
Ia menyebut komoditas batubara masih menjadi penyumbang utama ekspor Kalimantan Selatan. Posisi berikutnya ditempati minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), disusul sejumlah komoditas lain, seperti rotan dan kayu. (L03)