BANJARBARU-Setelah hampir dua dekade hidup di tengah lingkungan yang rusak dan tercemar akibat aktivitas pertambangan batu bara bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI), warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, datang ke Jakarta untuk menuntut keadilan lingkungan.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) bersama dengan WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan pengaduan kepada DPR RI di Komisi XIII dan Komisi XII, Komnas HAM, serta Komnas Perempuan terkait berbagai persoalan lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia yang mereka alami sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2007.
“Sejak saat itulah kami merasakan dampak dari perusahaan MMI. Kami sudah berupaya memperjuangkan hak kami di daerah namun masih belum juga ditindaklanjuti,” kata Mariadi, perwakilan warga.
Selama 18 tahun terakhir, mereka menghadapi berbagai perubahan yang mengganggu kehidupan. Sumber-sumber air bersih mengering, debu batu bara dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin meningkat tiap harinya. Banyak rumah warga juga mengalami retak hingga amblas. Dia menduga kejadian-kejadian ini sangat berkaitan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah yang selama ini dikerjakan oleh perusahaan.
“Mereka (PT MMI) beraktivitas hampir 24 jam setiap hari. Debu itu kemana-mana hingga ke pemukiman warga sehingga sangat mengganggu kenyamanan kami.” Selain itu warga transmigran tersebut menjelaskan apabila limbah MMI juga berpengaruh pada produktivitas perkebunan tanaman seperti palawija hingga perkebunan sawit sehingga produktivitasnya menurun.
Kondisi tersebut semakin memburuk setelah fasilitas washing plant (kolam penampungan limbah batubara) mulai beroperasi di dekat pemukiman. Warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah setiap hari, getaran yang memperparah kerusakan bangunan, serta meningkatnya gangguan kesehatan seperti batuk-batuk (ISPA) dan gatal-gatal, terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.
Selain menghadapi pencemaran lingkungan, warga juga harus berhadapan dengan berbagai persoalan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah warga dilaporkan menghadapi proses hukum setelah mempertahankan lahan maupun melakukan aksi damai.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jebolnya tanggul penampungan limbah washing plant secara berulang pada 2024 dan kembali terjadi pada Juni dan Juli 2026. Lumpur tambang dilaporkan mencemari kebun warga serta mengalir ke sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Raden Rafiq, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Merge Mining Industri. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terus menanggung beban ekologis, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan tanpa adanya penyelesaian yang adil dan pemulihan lingkungan.
“Kami melihat persoalan di Rantau Bakula bukan semata hanya perampasan ruang hidup warga, tetapi lebih dari itu. Ini menyangkut kewajiban negara untuk menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selama 18 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian, sementara berbagai dugaan dampak lingkungan dan pelanggaran hak warga belum memperoleh penyelesaian yang memadai,” ujar Raden, Jumat (10/7).
Melalui rangkaian pengaduan di Jakarta, warga mendesak DPR RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah konkret. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional dan perizinan PT MMI, pemeriksaan kesehatan berkala bagi warga terdampak, pemulihan lingkungan yang telah rusak, perlindungan terhadap masyarakat dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta penyelesaian menyeluruh atas hak-hak warga yang hingga kini belum dipenuhi.
Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, memandang bahwa apa yang terjadi di Kalimantan Selatan ketika warga harus menghirup debu batu bara hanyalah sebagian kecil dari dampak buruk aktivitas pertambangan yang tampak di permukaan. (L03)