Tiga Pejabat BKSDA Kalsel Terlibat Korupsi Dana Kemitraan Rp5,6 Miliar Ditahan

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, berinisial AGK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dukungan pendanaan kemitraan periode 2021-2024. Selain AGK, Kejati Kalsel juga menahan MA, Kepala BKSDA Kalsel periode 2021-2023 dan S, Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU).

 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel, Kamis (22/10) petang resmi manahan dan menjebloskan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan BKSDA Kalsel ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarbaru.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, mengungkapkan penahan ketiga tersangka setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

 

Pengusutan kasus ini berawal dari penyelidikan sejak Oktober 2025, yang disusul dengan penggeledahan di Kantor BKSDA Kalsel di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru, Desember 2025 lalu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang 2021-2024, yang berkaitan dengan pengelolaan dana dukungan pendanaan kemitraan penguatan fungsi kawasan konservasi sumber daya alam (KSDA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).

 

“Kerja sama ini melibatkan lebih dari 14 perusahaan mitra BKSDA Provinsi Kalsel. Secara formal, perjanjian kerja sama tersebut disepakati dalam bentuk in-kind atau natural berupa barang maupun jasa. Namun, dalam pelaksanaannya, komitmen tersebut dilanggar dengan merealisasikannya dalam bentuk uang tunai (pin cash),” ujarnya.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Penyaluran dana tunai ini dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pengeluaran keuangan negara semestinya dan tanpa disertai laporan pertanggungjawaban keuangan resmi. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :