Sawit Watch Tolak Wacana Areal Bekas Karhutla Ditanam Sawit

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Munculnya wacana terkait pemanfaatan lahan dan kawasan hutan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk ditanami sawit dalam program biodiesel mendapat pertentangan dari banyak pihak. Salah satunya Sawit Watch yang menyatakan penolakan keras praktik alih fungsi lahan dan penanaman sawit di kawasan bekas Karhutla.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami secara tegas menolak keras praktik alih fungsi lahan dan penanaman sawit di kawasan hutan

atau lahan bekas kebakaran (karhutla). Mengizinkan atau membiarkan areal bekas terbakar ditanami bibit sawit adalah bentuk insentif ilegal yang melanggengkan

kejahatan lingkungan serta sengaja membuka celah pemutihan sanksi bagi para pembakar hutan,” tegas Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Sabtu (31/10).

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Berdasarkan pemantauan Sawit Watch di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah diantaranya Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Seruyan dan Kapuas, bahwa

sepanjang tahun 2026 banyak titik api ditemukan di areal konsesi perusahaan anggota RSPO. Termasuk konsesi yang ditertibkan satgas PKH karena berada dalam kawasan hutan.

 

Indikasi ini ditemukan diantaranya di, PT. GAP (508 titik api) dan PT. MAS (239 titik api) di Kabupaten Kotim, lalu PT. MA (217 titik api) dan PT. RIMC (119 titik api) di Kabupaten Seruyan, serta PT. DWK (96 titik api) dan PT SP (50 titik api) di Kapuas.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Surambo menambahkan pemulihan lahan pasca-karhutla harus berfokus pada rehabilitasi ekologis dan,

pemulihan fungsi hidrologis gambut, bukan justru dengan memperluas ekspansi monokultur sawit yang memperparah krisis lingkungan. “Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh memberi ruang kompromi bagi komoditas ekstraktif di atas tanah yang hangus,” kata Surambo.

 

Sawit Watch mencatat fenomena karhutla berkorelasi erat dengan konflik agraria di perkebunan sawit.

Catatan kami hingga akhir 2025 lalu menunjukkan sebanyak 1.150 konflik komunitas dengan perusahaan sawit, di mana seringkali ini kerap terjadi secara berulang. Ironisnya, ketika karhutla terjadi, perusahaan selalu berdalih bahwa titik api berasal

dari luar konsesi mereka. Alibi ini berujung pada pengalihnataan beban kesalahan kepada masyarakat, yang pada akhirnya makin mengaburkan upaya penyelesaian konflik itu sendiri.

 

Di Kalimantan Selatan, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat ada 124 korporasi terdiri dari 49 perusahaan perkebunan, 15 PBPH, dan 59 perusahaan pertambangan terindikasi terlibat Karhutla di Kalimantan Selatan dan telah dilaporkan ke Polda Kalsel.

 

Alih fungsi lahan bekas Karhutla untuk ditanam sawit dinilai tidak menguntungkan, karena kebakaran dapat merusak bahan organik tanah, membunuh mikroorganisme penting, serta menurunkan kesuburan dan kemampuan tanah menyimpan air. Kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan memengaruhi produktivitas. Hal ini juga berimbas pada tingginya biaya pemeliharaan sawit. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :