BANJARBARU-Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mendorong peran aktif para kepala desa dan lurah untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus terjadi di wilayah tersebut.
Kamis (15/10), Gubernur dan Forkopimda Kalsel mengumpulkan para kepala desa dan lurah dalam rangka mengoptimalkan peran lurah dan kepala desa dalam penanganan karhutla. Kegiatan pengumpulan seluruh lurah dan kepala desa se-Kalsel secara luring dan daring ini digelar di markas Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, keterlibatan lurah dan kepala desa menjadi bagian penting dalam membangun langkah penanganan karhutla yang lebih optimal, mulai dari pencegahan, mitigasi, hingga pemadaman.
“Ini melibatkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kalsel. Sehingga kita mengajak para kepala desa, para lurah untuk bisa mengajak masyarakatnya bersama-sama dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, melakukan upaya-upaya pencegahan, mitigasi, dan menangani kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Menurut Kapolda, karhutla yang telah berlangsung lebih dari dua bulan tersebut menimbulkan berbagai dampak, mulai dari sektor kesehatan hingga perekonomian. Karena itu, penanganannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur di tingkat kelurahan dan desa.
Sementara, Gubernur Kalsel, Muhidin menyoroti persoalan lahan terlantar yang dinilai turut menjadi perhatian dalam upaya pengendalian karhutla. Ia mengusulkan agar lahan yang tidak dimanfaatkan pemiliknya dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Muhidin menilai, lahan yang dibiarkan terlantar berpotensi menambah beban penanganan kebakaran, terutama ketika pemilik lahan tidak terlibat dalam upaya pemadaman. Ia mencontohkan, selama terjadi karhutla, penanganan di lapangan kerap melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri, dan relawan.
Dengan dukungan anggaran dan keterlibatan pemerintah desa serta kelurahan, upaya pencegahan karhutla dan mitigasi bencana hidrometeorologi di Kalimantan Selatan dapat berkelanjutan. (L03)