Kalsel Rekrut 500 Personil Komcad

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan akan merekrut sebanyak 500 orang personil relawan Komponen Cadangan (Komcad) untuk memperkuat sistem pertahanan nasional berbasis partisipasi warga negara.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Hal ini ditegaskan Gubernur Kalsel, Muhidin, di sela-sela rapat koordinasi Kesiapsiagaan Bencana Karhutla di Banjarbaru, beberapa waktu lalu. “Kita akan merekrut Komcad dengan jumlah keseluruhan se Kalsel 500 orang. Untuk provinsi sendiri sebanyak 50 orang, sedangkan kabupaten/kota bervariasi antara 25 hingga 50 orang tergantung kemampuan APBD daerah,” ungkapnya.

 

Dalam rakor yang dihadiri sejumlah kepala daerah (Bupati/Walikota) tersebut, Gubernur Kalsel meminta kabupaten/kota menganggarkan biaya rekrutmen Komcad dalam APBD perubahan tahun 2026 ini. Terkait hal ini para kepala daerah pun menyanggupi rencana rekrutmen Komcad tersebut.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mematangkan rencana pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) ini. Rekrutmen Komcad akan menyasar kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum dengan rentang usia 18 hingga 35 tahun.

 

Program ini diharapkan mampu membentuk kesiapsiagaan sumber daya manusia yang dapat mendukung pertahanan negara. “Kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat, di mana seluruh daerah akan melaksanakan pembentukan komponen cadangan ini,” ujarnya.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Untuk pelaksanaan pelatihan Komcad nantinya akan bekerja sama dengan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) dengan durasi pendidikan maksimal dua bulan.

 

Komcad adalah sumber daya nasional berasal dari warga negara yang disiapkan secara sukarela untuk dimobilisasi guna memperkuat TNI menghadapi ancaman militer dan non-militer. Komcad berbasis pada sistem pertahanan rakyat semesta, dimana personil Komcad dididik militer dasar.

 

Komcad bertugas membantu pertahanan NKRI di bawah kendali Menhan/Panglima TNI. Dasar hukum pembentukan Komcad diatur dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Setelah dilantik, anggota Komcad akan mendapatkan pangkat (Perwira, Bintara, atau Tamtama) berdasarkan ijazah pendidikan terakhir dan akan kembali ke profesi sipilnya setelah pendidikan selesai. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :