BANJARBARU-Aliansi Masyarakat Sidomulyo I Kota Banjarbaru, menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap proses pemeriksaan dan penanganan perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat serta diduga kuat melanggar prinsip hukum, etika peradilan, dan hak asasi manusia.
Penyampaian mosi tidak percaya digelar Kamis (21/5) di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sidomulyo I, Wira Surya Wibawa, mengungkapkan mosi tidak percaya digelar sebagai bentuk kegelisahan, perlawanan moral, dan tuntutan keadilan atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.
“Dugaan pelanggaran yang menjadi dasar mosi tidak percaya ini antara lain, dugaan perubahan fakta persidangan melalui perubahan atau pengaburan keterangan saksi di muka persidangan. Dugaan perubahan objek sengketa yang berbeda dari substansi perkara Perdata Nomor 52/Pdt.G/2013/PN.Bjb,” ungkap Wira dalam orasinya.
Kemudian dugaan perampasan hak konstitusional masyarakat Sidomulyo I yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya namun terdampak langsung oleh putusan.
Dugaan tindakan tidak profesional, tidak independen, dan tidak berkeadilan dalam proses pemeriksaan perkara serta pengabaian fakta-fakta persidangan yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.
Mosi tidak percaya ditujukan pada majelis hakim PN Banjarbaru yaitu Rakhmad Dwi Nanto, Artika Asmal, Ismaya Salindri. Serta Panitera Pengganti, Aditya Sukma Ojana dalam perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb.
“Kami menegaskan bahwa mosi tidak percaya ini merupakan bentuk perjuangan konstitusional masyarakat dalam mencari keadilan serta upaya menjaga marwah lembaga peradilan agar tetap berpihak pada kebenaran, hukum, dan kemanusiaan. Apabila tuntutan ini diabaikan, maka kami akan terus melakukan konsolidasi rakyat, advokasi hukum, kampanye publik, dan aksi massa sebagai bentuk perjuangan melawan ketidakadilan,” tegas Wira.
Masyarakat mendesak Ketua Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran etik dan dugaan pelanggaran HAM dalam perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. Mendesak penonaktifan sementara Majelis Hakim dan Panitera Pengganti dalam perkara tersebut sampai adanya putusan etik yang berkekuatan tetap.
Mendesak agar pemeriksaan dan putusan kasasi dalam perkara Perdata Nomor 100/Pdt.G/2024/PN.Bjb. ditunda sampai proses pemeriksaan etik selesai dilakukan. Menuntut adanya jaminan perlindungan hukum dan hak konstitusional bagi masyarakat Sidomulyo I yang terdampak langsung oleh perkara tersebut. Menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan kehakiman yang mengorbankan rakyat kecil dan masyarakat pencari keadilan;
Menuntut pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui proses yang transparan, adil, dan akuntabel. (L03)