Terkait Izin Tambang Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Kalsel 

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara, dalam keterangan persnya mengungkapkan pihaknya melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel telah melakukan gelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti yang sah. “Kami telah melaksanakan ekspose penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Kalsel tahun anggaran 2023 sampai 2025. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW,” ujar Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara, Senin (8/6).

 

Tersangka HPW diketahui merupakan pegawai negeri yang pada saat kejadian bertindak selaku evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Angga membeberkan, modus operandi yang dilancarkan oleh HPW sepanjang tahun 2023 hingga 2025 adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai staf evaluator. HPW diduga meminta sejumlah uang kepada para pengusaha atau pemohon yang sedang mengurus perizinan kegiatan usaha pertambangan.

 

Atas perbuatannya, tersangka HPW dibidik dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan pemerasan oleh aparatur sipil negara.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Usai gelar perkara, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda guna mengamankan barang bukti berkas perkara yang tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/O.3.16/FD.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

 

Dari rangkaian penggeledahan yang menyita waktu tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta beberapa aset milik tersangka yang diduga kuat berkaitan dengan pembuktian perkara ini. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :