BANJARBARU-Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membangun stadion olahraga bertaraf internasional di atas areal gambut dan menggerus kawasan hutan lindung di Kota Banjarbaru mendapat pertentangan dari berbagai organisasi lingkungan. Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Aliansi Meratus menolak pembangunan stasion di area yang kini mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) parah tersebut.
“Walhi bersama organisasi lingkungan lainnya mengkritik dan menolak rencana pembangunan stadion yang berlokasi di atas lahan gambut. Bahkan dalam peta rencananya pun akan memakai sebagian dari kawasan hutan lindung Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Jumat (2/10).
Sikap penolakan ini telah disampaikan
pada saat sidang dokumen lingkungan yang digelar Pemprov Kalsel beberapa waktu lalu. Walhi menilai pembangunan stadion di atas lahan gambut yang setiap tahun mengalami Karhutla tersebut menjadi ancaman serius bagi kerusakan lingkungan dan ekosistem kawasan gambut. “Kajian lingkungan dan mitigasi yang disampaikan kami pandang hanya untuk formalitas dokumen saja,” kata Raden.
Menurut Walhi seharusnya dari kejadian karhutla yang sedemikian parah ini, menjadi pelajaran bahwa alih fungsi lahan gambut yang seharusnya dilindungi dapat berakibat kerusakan fatal untuk lingkungan.
“Ketika terjadi bencana ekologis maka yang merasakan dampak adalah masyarakat. Semoga proyek ini tidak akan berlanjut. Jika tetap dipaksakan ini hanya menjadi ego dan ambisi kepala daerah untuk legitimasi proyek monumental tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui Pemprov Kalsel akan membangun proyek infrastruktur prioritas stadion bertaraf internasional di Kota Banjarbaru. Lokasi pembangunan stadion dengan estimasi biaya pembangunan mencapai Rp1 triliun tersebut seluas 28,76 hektare yang merupakan areal lahan gambut. Bahkan untuk fasilitas umum atau pendukung kawasan stadion akan menggerus HL Liang Anggang seluas 150 hektare.
Gubernur Kalsel, Muhidin, usai rakor lintas SKPD kemarin, mengungkapkan bahwa lokasi fisik stadion telah ditetapkan, yakni di kawasan strategis persimpangan Jalan Gubernur Syarkawi dan Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Area tersebut berdekatan langsung dengan kawasan Hutan Lindung Liang Anggang.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membidik akhir tahun 2026 sebagai titik awal pembebasan lahan, sebelum masuk ke tahap konstruksi fisik. “Tahun 2026 ini kemungkinan di bulan Desember sudah mulai ada pembebasan lahan,” ujar Muhidin.
Proyek stadion ini ditargetkan rampung pada tahun 2028. Muhidin mengakui salah satu tantangan teknis dalam penyiapan lahan adalah keberadaan kawasan Hutan Lindung yang berbatasan langsung dengan lokasi tapak stadion, di mana lahannya bersinggungan dengan wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Untuk mengatasi hal tersebut, Gubernur telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penyesuaian tata ruang atau pemindahan garis batas kawasan hutan lindung di wilayah Banjarbaru tersebut agar bisa dibebaskan untuk kepentingan stadion. (L03)