Kompetensi Aparatur untuk Perkuat Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Publik

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong aparatur sipil negara (ASN) semakin profesional dalam mengelola keuangan daerah dan menjalankan pelayanan publik. Penguatan kompetensi dinilai penting agar setiap pekerjaan dilakukan sesuai aturan, anggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin, saat membuka Uji Kompetensi Aparatur Pengelola Keuangan Daerah Angkatan I hingga V dan Uji Kompetensi Pemerintahan Jabatan Pengawas Angkatan I Tahun 2026 di Aula Kampus I BPSDMD Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (20/10).

Syarifuddin menegaskan, aparatur tidak cukup hanya memahami tugasnya, tetapi juga harus mampu menjalankan pekerjaan sesuai standar dan batas kewenangan masing-masing. Menurutnya, pengelola keuangan daerah dituntut teliti dalam setiap tahapan pekerjaan, terutama saat memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum pembayaran diproses. Sementara itu, pejabat pengawas harus mampu memastikan pekerjaan berjalan sesuai target dan pelayanan tidak terhambat.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Ketelitian pengelola keuangan diperlukan agar setiap belanja dapat dipertanggungjawabkan. Pejabat pengawas juga harus mampu mengendalikan pekerjaan agar pelayanan selesai tepat waktu,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kesalahan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pelayanan tidak boleh dibiarkan berulang hanya karena sudah dianggap sebagai kebiasaan. Setiap ketidaksesuaian harus segera diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarifuddin menjelaskan, uji kompetensi menjadi salah satu cara untuk mengukur kesesuaian kemampuan aparatur dengan standar yang dipersyaratkan, sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu ditingkatkan.

Pelaksanaan sertifikasi bagi aparatur pengelola keuangan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Sementara pemenuhan kompetensi pemerintahan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepada para peserta, Syarifuddin meminta agar mengikuti seluruh tahapan penilaian dengan serius dan jujur. Peserta juga diminta menyiapkan bukti kerja sesuai persyaratan serta menjelaskan pengalaman pelaksanaan tugas berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya objektivitas asesor agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan kemampuan peserta.

Lebih lanjut, Syarifuddin meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) bersama kepala perangkat daerah menindaklanjuti hasil uji kompetensi dengan program pembelajaran dan pendampingan yang sesuai kebutuhan.

Aparatur yang belum memenuhi standar kompetensi, misalnya, perlu mendapat pembinaan secara terarah. Jika masih mengalami kesulitan dalam menyusun laporan keuangan, pendampingan dapat dilakukan melalui praktik langsung di unit kerja masing-masing. Dengan demikian, uji kompetensi tidak berhenti pada penilaian atau sertifikasi semata, tetapi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kinerja aparatur. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :