Nama Berry Furqon Mencuat di ‎Bursa Wakil Walikota Banjarbaru

750 x 100 AD PLACEMENT

 

‎BANJARBARU-Pasca pengunduran diri Wartono dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025-2030 karena alasan kesehatan pada (3/11) lalu memicu dinamika politik lokal khususnya di lingkungan 13 partai politik (parpol) pengusung. Sejumlah nama muncul yang dinilai layak mendampingi Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.

 

Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang mulai dari politisi, tokoh masyarakat, birokrat hingga aktivis. Informasi yang dihimpun dari internal PDI Perjuangan Kalsel menyebut salah satu nama yang menjadi kandidat kuat adalah Berry Nahdian Furqon, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan. Wartono sendiri merupakan kader PDI Perjuangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Berry dinilai sangat memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Wakil Walikota Banjarbaru, karena selain berdomisili di Kota Banjarbaru dirinya juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2016–2021. Berry juga berlatar belakang aktivis dan sempat menjabat sebagai Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) (2008–2012).

 

Berry juga dikenal sebagai seorang akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel dan aktif di kepengurusan PWNU Kalimantan Selatan periode 2018-2023 sebagai Sekretaris.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Nama lainnya adalah mantan Wakil dan Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan dari Partai Nasdem. Namun peluang Darmawan dinilai minim akibat terbentur aturan perundang-undangan. ‎Mengingat ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru menggantikan almarhum Nadjmi Adhani.

 

“Aturan membatasi peluang Darmawan Jaya yang pernah menjabat Walikota Banjarbaru untuk dicalonkan kembali di posisi Wakil Walikota,” ungkap Ahmad Fikri Hadin,

750 x 100 AD PLACEMENT

Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Sabtu (7/11).

 

Fikri juga mengungkapkan dalam Pasal 176 UU Pilkada mengatur sisa masa jabatan yang apabila masa jabatan wakil wali kota yang kosong lebih daripada 18 bulan, maka diadakan mekanisme untuk pengusulan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenangkan pasangan calon pada Pilkada Kota Banjarbaru. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :