BANJARBARU-Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara transparan membuka data 335 perusahaan yang saat ini sedang diinvestigasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan proses investigasi berjalan secara akuntabel, transparan, dan dapat diawasi oleh publik.
Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, tentang dugaan adanya pihak yang sengaja membakar lahan untuk merusak citra pemerintah perlu disikapi dengan hati-hati. Informasi intelijen yang belum terverifikasi tidak boleh mengalihkan perhatian publik dari persoalan utama, yakni masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan karhutla, terutama di wilayah konsesi perusahaan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Rabu (4/11) menegaskan bahwa pemerintah harus mengedepankan fakta dan bukti lapangan dalam mengungkap penyebab karhutla, bukan membangun dugaan atau narasi yang berpotensi mengaburkan tanggung jawab korporasi.
“Kalau KLH/BPLH menyatakan sedang menginvestigasi kebakaran di area konsesi 335 perusahaan, maka publik berhak mengetahui perusahaan mana saja yang sedang diperiksa, di mana lokasi kebakarannya, berapa luas area yang terbakar, serta bagaimana perkembangan penanganan terhadap masing-masing perusahaan. Jangan sampai angka 335 perusahaan hanya menjadi pernyataan di ruang publik tanpa kejelasan tindak lanjut dan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
WALHI Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa mandat utama KLH/BPLH adalah memastikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berjalan semestinya, termasuk mengawasi dan menegakkan hukum atas setiap pelanggaran lingkungan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup harus memprioritaskan langkah konkret: mengungkap penyebab kebakaran, mengidentifikasi penanggung jawab, serta memastikan pertanggungjawaban hukum.
KLH/BPLH tidak boleh terlalu lama berkutat pada proses investigasi administratif. Instrumen hukum lingkungan hidup harus digunakan secara progresif untuk mempercepat penanganan kasus karhutla, baik lewat penegakan sanksi administratif, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pemerintah perlu mengoptimalkan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
“Jangan sampai pemerintah justru lebih sibuk merespons dugaan adanya pembakaran untuk merusak citra pemerintah, sementara persoalan mendasar berupa kebakaran di wilayah konsesi dan pertanggungjawaban korporasi belum diselesaikan. Citra pemerintah dipertaruhkan ketika negara gagal melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan ekologis,” tutup Raden.
Karhutla bukan sekadar persoalan luas lahan yang terbakar, melainkan kejahatan ekologis yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, menghilangkan ruang hidup, dan menunjukan kegagalan negara melindungi lingkungan hidup. (L03)