BANJARBARU-Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dinilai lemah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat ada 124 korporasi terdiri dari 49 perusahaan perkebunan, 15 PBPH, dan 59 perusahaan pertambangan terindikasi terlibat Karhutla di Kalimantan Selatan.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Konferensi Pers bertajuk “Kejahatan Ekologis Korporasi: Karhutla dan Kabut Asap, Bencana Ekologis Struktural di Kalimantan Selatan” di Sekretariat WALHI Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/10).
WALHI secara resmi mendesak Polda Kalsel agar tak lagi menyasar masyarakat kecil sebagai tumbal, melainkan menyeret jajaran direksi hingga pemegang saham perusahaan (korporasi) ke ranah pidana.
“Bencana kabut asap yang kembali mengepung Kalimantan Selatan merupakan kejahatan ekologis terstruktur yang melibatkan gurita korporasi skala besar. Kami telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap sejumlah perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah rawa gambut sensitif. Hasilnya, ditemukan titik api aktif yang sengaja dibiarkan di dalam area konsesi mereka,” tegas Raden Rafiq.
Walhi telah melaporkan ke Polda Kalsel sebanyak 124 korporasi terdiri dari 49 perusahaan perkebunan, 15 PBPH, dan 59 perusahaan pertambangan. “Sektor perkebunan di lahan gambut jadi sorotan utama kami karena menjadi biang kerok utama pemicu kebakaran hebat di Kalsel,” tegas Raden Rafiq.
Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Umi Ma’rufah, menyoroti lambat dan minimnya transparansi proses hukum oleh aparat kepolisian. “Sampai saat ini kami belum menerima kejelasan mengenai temuan di lapangan maupun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada kabar 11 perusahaan lain sedang ditindak, tapi datanya tertutup rapat,” kritik Umi.
Umi menegaskan, penegakan hukum atas kejahatan lingkungan tidak boleh lagi memakai pola lama yang sekadar menangkap eksekutor lapangan. Karena itu WALHI menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pemegang kendali korporasi yang membiarkan ekosistem gambut terbakar demi keuntungan bisnis.
Kepolisian tidak boleh sekedar menyasar siapa yang membakar atau bahkan mengkambing hitamkan masyarakat sekitar, melainkan juga bagaimana keterlibatan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. (L03)