BANJARBARU-Empat daerah di Provinsi Kalimantan Selatan menerima bantuan terkait pengelolaan persampahan melalui Program Local Service Delivery Project (LSDP) yang didukung pemerintah pusat dan Bank Dunia.
Program LSDP diserahkan kepada empat daerah di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin senilai Rp157 miliar, Kota Banjarbaru Rp102 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp107 miliar dan Kabupaten Kotabaru Rp107 miliar. Penyerahan bantuan dilakukan pada Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/8).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, Program LSDP merupakan program yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggandeng World Bank atau Bank Dunia. Program ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya pengelolaan persampahan di daerah.
Selain Kalimantan Selatan, program serupa juga diberikan kepada Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Kita yakinkan banyak sekali stakeholders di dunia ini bisa membantu Indonesia, salah satunya Bank Dunia,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sampah menjadi salah satu tantangan yang perlu ditangani secara serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan daya saing daerah. Melalui program ini, pemerintah daerah akan didorong untuk menambah fasilitas pengelolaan sampah, termasuk Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Pengelolaan sampah nantinya diharapkan tidak hanya dilakukan secara terpusat, tetapi juga dapat dimulai dari tingkat komunitas, desa, kelurahan maupun wilayah yang lebih kecil. Sampah yang telah terkumpul kemudian diolah menggunakan teknologi sehingga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi.
Program LSDP tahap berikutnya juga akan menyasar empat kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala dan Kabupaten Banjar. Rifqy juga mengingatkan pemerintah daerah penerima program agar mengelola bantuan secara bertanggung jawab. Dana program akan langsung ditransfer kepada perangkat daerah terkait sehingga pelaksanaan dan pengawasan berada di daerah masing-masing. (L03)