Ratusan Hotspot Muncul di Konsesi Tambang Adaro dan AGM

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan 25.524 titik api dari 34.262 titik api (hotspot) atau 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi PBPH.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Pada sektor pertambangan, hotspot tertinggi berada di PT Kideco Jaya Agung (1.116 hotspot), PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).

 

Pada sektor sawit, perusahaan dengan hotspot terbanyak di dalam konsesinya antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang (637 hotspot), PT Tri H.M 1 (573 hotspot), PT Tri H.M 2 (573 hotspot), PT Lestari Alam Raya (469 hotspot), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 hotspot). Sedangkan sektor PBPH, hotspot terbanyak berada di konsesi PT Dwima Intiga (866 hotspot) dan PT Kiani Lestari (707 hotspot).

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono, Kamis (30/7), menyampaikan ada puluhan ribu titik api terpantau di area konsesi perusahaan sawit, tambang dan PBPH. “Hasil pantauan citra titik panas yang telah dilakukan WALHI Kalsel, selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 tercatat sebanyak 1.281 titik panas tersebar di seluruh Kalimantan Selatan,” ungkap Raden Rafiq.

 

Ditemukan 907 titik panas atau sebagian besar berada pada konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. “Kami memprediksi temuan titik panas ini makin meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, sudah semestinya pemerintah lebih mawas terhadap kondisi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel saat ini,” tegasnya.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya pemerintah harus segera melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang terjadi karhutla dalam di area konsesinya dan menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran termasuk melalui pencabutan izin, bukan sekadar sanksi administratif yang tidak memberi efek jera. Pemerintah semestinya tidak menerbitkan izin-izin baru di sektor industri ekstraktif, selama persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin-izin lama belum juga dibenahi.

 

Indra Syahnanda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat juga menyampaikan bahwa karhutla di Kalimantan Barat secara massif terjadi di kawasan hidrologi gambut dengan luasan indikatif terbakar mencapai 7000 hektar. Hal ini merupakan kausalitas dari rusaknya fungsi ekologis gambut akibat aktivitas perusahaan yang membuka gambut dan membangun kanal. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :