Puluhan SPBU di Kalsel Disanksi Karena Penyimpangan BBM

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Satuan Tugas BBM Provinsi Kalimantan Selatan melalui Pertamina dan Kepolisian Daerah (Polda), telah menindak sedikitnya 67 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum (SPBU) di berbagai daerah karena terlibat praktik penyimpangan distribusi BBM. Penyimpangan distribusi BBM subsidi di Kalimantan Selatan, diduga kuat sebagian dipasok ke aktivitas tambang ilegal.

“Upaya pengawasan dan penertiban praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi ini terus berlangsung,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan yang juga anggota Satgas BBM Kalsel bidang pengawasan, Rabu (22/7).

Penindakan terhadap SPBU nakal ini berupa sanksi administratif hingga penutupan sementara operasional SPBU. Banyaknya SPBU yang terlibat penyimpangan BBM ini menunjukkan bahwa tata kelola distribusi BBM, masih perlu dibenahi secara menyeluruh. “Kita berharap Satgas BBM dapat bekerja maksimal, karena ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Senada Ketua Panitia Khusus Pengawasan Distribusi BBM, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Syaripuddin, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. “Sanksi terhadap 67 SPBU bukan angka kecil. Ini menunjukkan masih ada celah dalam distribusi dan pengawasan BBM. Jangan hanya menghukum, tetapi bongkar akar persoalannya dan benahi sistemnya,” tegasnya.

Adanya disparitas harga yang tinggi antara BBM subsidi dan non subsidi, memicu maraknya praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi. Khusus untuk bio solar disinyalir banyak dipasok ke sektor pertambangan baik batubara maupun tambang emas ilegal di berbagai wilayah.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. “Menyoal pertambangan ilegal ini seperti jalan tanpa ujung. Logika pasar pasti akan selalu menjadi salah satu penyebabnya. Contohnya harga emas yang melonjak tinggi memicu maraknya praktik tambang emas ilegal,” tutur Raden.

Penegakan hukum yang berjalan tanpa diiringi dengan peningkatan kapasitas masyarakat dan penyediaan alternatif ekonomi kerakyatan oleh pemerintah hanya akan menjadi agenda tanpa resolusi yang komprehensif. Kaitannya dengan hukum dan regulasi yaitu bahwa melihat ini harus dari hulu ke hilir.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bagaimana 19 juta lapangan pekerjaan yang dijanjikan oleh rezim Prabowo Gibran harusnya terealisasi menjadi salah satu penyelesaian masalah di hulu. Masalah di hilir yaitu aparat penegak hukum harus komprehensif dalam melakukan penegakan hukum, yaitu bagaimana rantai pasok ini bisa bekerja sampai pada rantai paling akhir harus ditindak dan diregulasi.

“Karena ada potensi kerugian negara dan ancaman kerusakan lingkungan, terlebih aktivitas tambang emas ilegal ini berada di kawasan hutan atau konservasi seperti Taman Hutan Raya dan pegunungan Meratus,” tutup Raden. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :