BANJARBARU-Masyarakat adat dan organisasi lingkungan di Kalimantan Selatan terus menyuarakan penolakan rencana usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus. Taman Nasional diyakini akan menjadi ancaman terhadap keberadaan masyarakat adat dan memperparah krisis ekologis.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan bersama perwakilan masyarakat adat dan Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan
dengan tegas menolak rencana penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
Rencana ini bukan sekadar soal kawasan konservasi. Dengan luasan sekitar 119 ribu hektare yang diusulkan sebagai taman nasional dan potensi dampak terhadap puluhan desa yang dihuni masyarakat adat Meratus, kebijakan ini dikhawatirkan akan memperluas skala konflik dengan masyarakat adat.
“Meratus bukan ruang kosong. Ia adalah ruang hidup. Jika kebijakan dipaksakan tanpa pengakuan terhadap masyarakat adat dan tanpa persetujuan oleh masyarakat adat Meratus, maka konflik akan semakin rumit, bukan terselesaikan,” tegas Raden Rafiq Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kamis (21/5).
WALHI Kalsel menegaskan bahwa pendekatan konservasi melalui kebijakan top-down dan tanpa partisipasi publik yang layak, hanya akan melahirkan ketidakadilan baru seperti membatasi akses, mengancam praktik hidup tradisional, dan membuka potensi kriminalisasi warga.
WALHI Kalsel menegaskan bahwa menjaga lingkungan tidak boleh berarti mengorbankan manusia. Justru sebaliknya, keadilan bagi masyarakat adalah fondasi utama bagi keberlanjutan lingkungan itu sendiri. Karena WALHI meyakini bahwa 70% hutan dunia yang masih lestari berada dalam pengelolaan masyarakat, khususnya masyarakat adat. Bukan negara.
Seperti diketahui Pemprov Kalsel pada 2024, melalui Dinas Kehutanan Provinsi mengusulkan Taman Nasional Meratus ke Kementrian Kehutanan RI. Wilayah usulan Taman Nasional Meratus ini seluas 119.779 hektare, berada dalam kawasan Hutan Lindung lima kabupaten meliputi Kabupaten Balangan (10.539 Ha), Banjar (6.911 Ha), Hulu Sungai Selatan (4.961 Ha), Huluu Sungai Tengah (28.389 Ha) dan Kotabaru (68.979 Ha).
Usulan Taman Nasioanal Meratus ini sebesar 52,84% berada di wilayah adat. Dengan lebih dari separuh Kawasan konservasi yang diusulkan di wilayah adat. Hal ini secara tidak langsung dinilai menjadi proyek perampasan ruang hidup Masyarakat adat di Kalimantan Selatan. (L03)