Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel saluran pipa pembuangan air limbah (outfall) milik PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong, Kabupaten Mojokerto. Tindakan penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat terkait pencemaran sungai, sekaligus wujud nyata tindak lanjut instruksi langsung Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, guna melindungi daya dukung dan mutu air sungai di Indonesia.
Dugaan pelanggaran oleh PT Mega Surya Eratama memicu kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan dan menurunkan kualitas badan air secara signifikan. Merespons hal tersebut, Tim Pengawas Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPHLH) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto bergerak melakukan verifikasi lapangan secara maraton. Pengambilan sampel air limbah dan badan air telah dilakukan secara komprehensif pada tanggal 22 dan 23 Juli 2026.
Hasil pengujian laboratorium membuktikan adanya sejumlah parameter kualitas air yang melampaui standar baku mutu yang diizinkan. Parameter kritis tersebut meliputi tingginya Kebutuhan Oksigen Biologis (BOD), Kebutuhan Oksigen Kimiawi (COD), jumlah bakteri indikator pencemar (Total Coliform), serta paparan minyak dan lemak.
“Berdasarkan hasil pengujian terhadap sampel yang diambil oleh Tim Pengawas dan DLH Kabupaten Mojokerto, ditemukan adanya parameter kualitas air yang melebihi baku mutu yang dipersyaratkan. Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan air limbah ke Sungai Porong,” ujar Kepala Balai GAKKUM LH Kota Surabaya, Arief Hilman Arda.
Sebagai bentuk tindakan preventif agar kerusakan sungai tidak meluas, tim KLH/BPLH di lapangan langsung memutus sumber polusi dari operasional perusahaan terkait.
“Sebagai langkah untuk menghentikan potensi terjadinya pencemaran lebih lanjut, kami telah melakukan penghentian pembuangan air limbah pada titik outfall yang menuju Sungai Porong dengan memasang garis PPLH dan plang penghentian pelanggaran, serta melakukan penutupan pipa outfall pembuangan air limbah menuju Sungai Porong,” tegas Arief.
Penyegelan ini memastikan sumber pembuangan air limbah yang berpotensi mencemari Sungai Porong dapat dihentikan selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung. Seluruh hasil verifikasi, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan tindakan penghentian menjadi bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kualitas lingkungan, termasuk badan air, merupakan tanggung jawab bersama.
“Setiap kegiatan usaha wajib memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan air limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ardyanto.
KLH/BPLH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum lingkungan secara tegas dan terukur terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran serta menimbulkan dampak terhadap kualitas lingkungan hidup.
Melalui langkah ini, KLH/BPLH memastikan upaya perlindungan Sungai Porong dan lingkungan sekitarnya terus berjalan, sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai prinsip kepatuhan dan keberlanjutan lingkungan.{{L03}}