Didesak Warga Soal Ganti Rugi Pemadaman, PLN Kalselteng: Kompensasi Cair Setelah Listrik Normal

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) memastikan penyaluran kompensasi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik akan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Namun, proses verifikasi data hingga pencairan kompensasi baru akan diselesaikan setelah seluruh sistem kelistrikan kembali normal.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Hal tersebut disampaikan oleh Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Kalselteng, Vigor Eusidero Hindami, saat merespons tuntutan massa unjuk rasa di Banjarbaru, Senin (10/8/2026).

 

Vigor menjelaskan bahwa regulasi mengenai kompensasi pada dasarnya menjadi acuan utama PLN dalam memberikan hak-hak pelanggan yang terdampak pemadaman.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

“Tentunya untuk kompensasi, sesuai dengan regulasi pasti kita akan mengikuti itu. Saat ini PLN masih melakukan evaluasi karena pemadaman kan masih berjalan,” ujar Vigor saat diwawancarai.

 

Ia menambahkan, setelah kondisi kelistrikan benar-benar pulih dan tidak ada lagi pemadaman bergilir, pihak PLN akan segera merampungkan verifikasi data pelanggan sebelum menyerahkannya ke pemerintah untuk proses verifikasi akhir.

750 x 100 AD PLACEMENT

 

“Nanti kita harapkan setelah kondisi kembali normal dan tidak ada pemadaman, PLN bisa segera menyelesaikan verifikasi datanya dan kita serahkan juga ke pemerintah untuk diverifikasi. Gambarannya kompensasi diberikan setelah seluruh kondisinya normal,” jelasnya.

 

Adapun masalah kompensasi menjadi salah satu poin krusial yang ditagih oleh massa aksi dari kelompok masyarakat dan mahasiswa saat mendatangi kantor PLN UID Kalselteng.

 

Salah satu massa aksi, Muhammad Amin, menyinggung aturan mengenai hak kompensasi warga yang dinilai belum terealisasi secara nyata di lapangan. Menurutnya, regulasi yang mengatur tentang kompensasi pemadaman listrik sudah sangat jelas.

 

“Yang namanya kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Di sana ada tingkatan atau durasinya, misalkan mati dua jam kompensasinya sekian. Tapi saat kami mewawancarai beberapa warga, belum ada kompensasi yang didapatkan oleh masyarakat,” kata Amin.

 

Selain menagih kompensasi, Amin juga melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan dan manajemen internal PLN Kalselteng yang dinilai tidak responsif serta lambat mengatasi krisis kelistrikan di wilayah Kalsel.

 

Ia menegaskan akan kembali membawa massa untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajaran pimpinan PLN jika tuntutan warga tidak kunjung dipenuhi.(L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :