Palangka Raya – Kementerian Kehutanan terus memperkuat tata kelola pemanfaatan hutan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia kehutanan sebagai implementasi kebijakan pengelolaan hutan yang lestari, produktif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Penguatan kapasitas tenaga teknis di tingkat tapak menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dilaksanakan sesuai ketentuan, mendukung kepastian usaha, serta menjaga kelestarian fungsi hutan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya menyelenggarakan Pembekalan Teknis dan Uji Kompetensi Peningkatan Kapasitas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Pengujian Kelompok Batang (Jipoktang) pada 7–9 Agustus 2026 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari kelompok Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala BPHL Wilayah XII Palangka Raya, Secunda S. Santoso, mengatakan bahwa penguatan kompetensi tenaga teknis merupakan investasi penting untuk memastikan implementasi kebijakan pengelolaan hutan berjalan secara efektif di tingkat tapak.
“Kementerian Kehutanan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia kehutanan agar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan yang semakin dinamis. Melalui peningkatan kompetensi GANISPH HHBK, kami ingin memastikan bahwa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dilakukan secara tertib, sesuai ketentuan, memberikan kepastian usaha, meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian hutan,” tegas Secunda.
Menurut Secunda, keberadaan tenaga teknis yang kompeten akan memperkuat implementasi pengelolaan hutan lestari sekaligus mendukung peningkatan kontribusi sektor kehutanan terhadap perekonomian nasional melalui optimalisasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
Untuk mendukung tujuan tersebut, peserta memperoleh pembekalan dari narasumber Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH), akademisi Universitas Palangka Raya, serta BPHL Wilayah XII Palangka Raya. Materi yang diberikan mencakup regulasi, teknis pengujian kelompok batang, serta penatausahaan hasil hutan bukan kayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Narasumber Direktorat IPHH, Azis Muslim menegaskan bahwa kompetensi tenaga teknis menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola hasil hutan yang akuntabel.
“Tenaga teknis yang memiliki kompetensi sesuai standar akan memastikan setiap tahapan penatausahaan hasil hutan bukan kayu berlangsung secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kehutanan yang baik,” imbuh Azis.
Sementara itu, akademisi Universitas Palangka Raya, Alpian menilai bahwa peningkatan kapasitas harus diikuti dengan kemampuan menerapkan standar kompetensi secara konsisten dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kompetensi tidak berhenti pada penguasaan teori, tetapi diwujudkan melalui ketelitian, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan demikian, tenaga teknis mampu mendukung pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang efektif, legal, dan berkelanjutan,” tambah Alpian.
Melalui peningkatan kapasitas GANISPH HHBK, Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia kehutanan sebagai salah satu fondasi pengelolaan hutan lestari. Tenaga teknis yang kompeten diharapkan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan di tingkat tapak, mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta mendukung terwujudnya tata kelola kehutanan yang semakin profesional, akuntabel, dan berdaya saing.{{L03}}