Pekanbaru — Sebagai bentuk intervensi cepat dan komitmen terhadap penyelesaian kedaruratan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terus melakukan verifikasi lapangan secara masif terhadap ratusan lokasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, dalam acara International Conference on Peatland Research and Innovation pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026, di Pekanbaru, Riau, guna memastikan penyebab utama kebakaran dan memperkuat penegakan hukum yang objektif.
Saat ini, tim investigasi Kementerian Lingkungan Hidup tengah menelusuri secara cermat kebakaran yang melanda area konsesi milik tiga ratus tiga puluh lima perusahaan. Langkah ini menjadi urgensi tak terhindarkan bagi Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk memastikan setiap pihak yang terbukti abai atau sengaja merusak lingkungan dimintai pertanggungjawaban penuh atas segala dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tutur Menteri Jumhur.
Berdasarkan pemantauan lapangan Kementerian Lingkungan Hidup, pola kebakaran yang terjadi sangat bervariasi, baik di lahan yang belum tergarap maupun area perkebunan kelapa sawit. Fakta ini mendorong Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mendalami lebih jauh sumber api, termasuk praktik pembukaan lahan tradisional yang tidak terkendali.
“Indikasi kebakaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia memang sudah terlihat, terutama yang dilakukan masyarakat. Ada praktik pembakaran di lahan yang bersifat terbuka (open access), dengan pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, persoalannya, api bisa menyebar ke area lain dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” jelas Menteri Jumhur.
Di sisi lain, intervensi KLH/BPLH juga menyentuh aspek keamanan dan stabilitas nasional. Menteri Jumhur mengungkapkan adanya informasi intelijen yang mengarah pada dugaan motif pembakaran yang disengaja sebagai bentuk sabotase citra pemerintah.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Menteri Jumhur.
Kedepankan Bukti dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Sebagai lembaga yang memegang teguh supremasi hukum dan komitmen kelola lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan objektivitas di atas segalanya. Hal ini juga sejalan dengan komunikasi diplomatik Menteri Jumhur dengan Menteri Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, terkait harmonisasi dan penghormatan langkah penegakan hukum di kawasan regional.
“Ibu Grace Fu menyampaikan bahwa Singapura sedang menyusun peraturan lingkungan hidup dalam upaya penegakan hukum di negaranya. Kami menghargai kedaulatan masing-masing negara,” kata Menteri Jumhur.
Melalui proses verifikasi ini, KLH/BPLH berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, baik pemilik konsesi maupun aktor intelektual di luar perusahaan yang terbukti bersalah. Pemerintah tidak akan mengabaikan satu pun temuan lapangan, namun tetap bersandar pada prinsip kehati-hatian hukum.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegas Menteri Jumhur.
KLH/BPLH memastikan bahwa penyelesaian kedaruratan kebakaran hutan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Seluruh hasil investigasi dari tiga ratus tiga puluh lima konsesi perusahaan ini akan menjadi pijakan krusial untuk melindungi ruang hidup masyarakat, mengembalikan fungsi ekologis, dan menegakkan keadilan lingkungan yang berkelanjutan secara nasional.{{L-3}}