BANJARBARU-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada lingkup pemerintah provinsi karena dinilai tidak efektif dan tidak efisien. Pencabutan status WFH ini mulai berlaku Oktober 2026.
Hal ini dikemukakan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas SKPD, Kamis (1/10) di Banjarbaru. “Setelah kita evaluasi ternyata penerapan WFH yang diberlakukan sejak beberapa waktu terakhir tidak efektif. Tidak terjadi efisiensi seperti diharapkan seperti biaya BBM bus antar jemput pegawai Banjatmasin-Banjarbaru dan penggunaan listrik kantor,” ungkap Muhidin.
Karena itu Muhidin mengatakan dirinya telah mencabut surat edaran Nomor 100.3.4.1/ 00652 / ORG / 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel tanggal 9 April 2026 yang memberlakukan kebijakan WFH. “Terhitung Oktober ini ASN dan non-ASN pada lingkup pemerintah provinsi bekerja seperti biasa, dimana hari Jumat kembali masuk kerja seperti semula,” tegasmya.
Penerapan WFH dinilai menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan pegawai, terutama jika tidak diiringi dengan pengawasan optimal. Kebijakan WFH justru dimanfaatkan secara tidak maksimal dan berdampak pada penurunan kinerja pegawai.
Namun untuk penyesuaian jam masuk kerja bagi pegawai karena kabut asap dari pukul 08.00 wita menjadi 09.00 wita tetap berlaku. “Untuk jam kerja tetap berlaku, nanti menyesuaikan kondisi kabut asap di lapangan,” ujar Muhidin.
Dirinya menambahkan kebijakan ini bertujuan agar kinerja Pemda dalam pelayanan masyarakat lebih optimal. Penghentian WFH juga berkaitan dengan efektivitas dan optimalisasi penggunaan anggaran yang telah direncanakan. (L03)