BANJARBARU-Provinsi Kalimantan Selatan menempati peringkat tiga besar predikat kinerja pengelolaan pengaduan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Kinerja
pengelolaan pengaduan sangat penting sebagai tolok ukur kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan, Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, saat menjadi pembicara utama Rakor Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR Kalsel 2026 di Banjarbaru, Kamis (24/9). “Pemerintah memberikan apresiasi atas predikat kinerja pengelolaan pengaduan Kalsel yang berdasarkan penilaian Kemendagri berhasil menempati predikat tiga besar bersama DI Yogyakarta dan Jawa Timur,” ungkapnya.
Predikat tiga besar kinerja pengelolaan pengaduan ini merupakan hasil penilaian tahun 2024 yang diumumkan 2025 oleh Kemendagri. “Setelah melihat secara langsung kami yakin tidak salah memberikan penilaian Kalsel sebagai salah satu yang terbaik. Kinerja
pengelolaan pengaduan sangat penting sebagai tolok ukur kinerja dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Benni.
Data Kemendagri mencatat sepanjang 2026 di Kalsel, ada 1926 pengaduan dan 1888 aduan atau 98,02 persen berhasil diselesaikan. Sektor kesehatan, pendidikan, infrastuktur dan kepegawaian merupakan aduan terbanyak yang disampaikan masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Syarifudin didampingi Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalsel, Muslim mengatakan pihaknya memastikan aduan masyarakat yang masuk melalui kanal SP4N-LAPOR hingga Triwulan III 2026 telah dijawab dan ditindaklanjuti. “Dari 1926 aduan yang ditujukan kepada Pemprov Kalsel, hampir 100 persen telah mendapat respons dari perangkat daerah terkait,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, kanal SP4N-LAPOR! harus benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana masyarakat menyampaikan berbagai aduan kepada pemerintah, sekaligus menjadi bahan perbaikan pelayanan.
Meski demikian, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas tindak lanjut yang diberikan. (L03)