Kalimantan Timur — Kementerian Kehutanan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur, khususnya di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan mengerahkan seluruh kekuatan bersama BNPB, TNI, Polri, OIKN, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan api tidak mendekati zona inti pemerintahan IKN, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui operasi terpadu, baik melalui pemadaman darat maupun udara. Water bombing terus dilakukan untuk menjangkau titik-titik api yang sulit ditangani dari darat, sementara operasi modifikasi cuaca juga disiapkan bersama BNPB dan BMKG untuk mendukung upaya pengendalian karhutla.
“Seperti yang diperintahkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita semua—TNI, Polri, BNPB, Kementerian Kehutanan, OIKN, dan masyarakat—bahu-membahu agar api jangan sampai masuk ke zona inti IKN,” ujar Menteri Kehutanan saat meninjau langsung penanganan karhutla di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Senin (14/9).
Kementerian Kehutanan juga memastikan penanganan tidak berhenti pada pemadaman, tetapi dilanjutkan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Terdapat tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur yang menjadi tindak lanjut penanganan karhutla. Dari tiga PBPH tersebut, satu perusahaan telah dikenai teguran tertulis dan paksaan pemulihan, sementara dua lainnya sedang dalam proses pengenaan sanksi berupa pembekuan.
Tiga perusahaan tersebut yakni PT Puji Sempurna Raharja di Kabupaten Berau, pemegang PBPH Hutan Alam dengan luas izin 14.605 hektare dan luas area terbakar 82,26 hektare; PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutai Timur, pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan luas izin 29.429 hektare dan luas area terbakar 48,57 hektare; serta PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, pemegang PBPH Hutan Tanaman dengan luas izin 15.336 hektare dan luas area terbakar sekitar 531 hektare.
“Penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” tegas Menteri Kehutanan.
Dalam penanganan di lapangan, Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni bersama KPH, TNI, Polri, OIKN, masyarakat peduli api, dan berbagai pihak terus melakukan pemadaman sekaligus patroli untuk mencegah munculnya titik api baru. Upaya pencegahan juga diarahkan pada praktik pembukaan lahan tanpa bakar agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh kebutuhan penanganan karhutla di Kalimantan Timur dapat dipenuhi. Dengan kolaborasi lintas sektor, operasi pemadaman, pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem diharapkan mampu mengendalikan karhutla sekaligus menjaga hutan dan kawasan strategis IKN dari ancaman kebakaran.(L03)