Walhi: Kalsel Belum Merdeka dari Asap dan Krisis Iklim

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus meluas dan kabut asap semakin mengancam kesehatan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Momentum peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemimpin daerah untuk membenahi dan mengevaluasi sistem tata kelola mitigasi dan penanganan bencana ekologis di Kalimantan Selatan.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

“Melihat kondisi intensitas bencana yang terjadi setiap tahun. Seperti Karhutla dan kabut asap sekarang ini menunjukkan bahwa Kalsel belum Merdeka dari krisis iklim, asap dan bencana ekologis lainnya,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Selasa (18/8).

 

Walhi mencatat sepanjang kemarau, periode Mei-Agustus 2026, sebaran hotspot melalui citra VIIRS NOAA-21 sebanyak 3.520 hotspot di Kalimantan Selatan. Kalsel telah mengalami kebakaran hutan dan lahan seluas 4.582 hektare dan menimbulkan dampak asap. Selain dampak dari perubahan iklim dan fenomena El Nino, WALHI Kalsel menilai ini adalah alarm bagi ekosistem lingkungan yang kehilangan daya dukung dan daya tampungnya.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Analisa data WALHI Kalimantan Selatan melalui citra VIIRS NOAA dan tumpang susun data wilayah konsesi juga menunjukan bahwa sejak Mei hingga Juli 2026 sekitar 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Di antaranya 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas berada di konsesi perkebunan sawit.

 

“Data dan informasi ini juga memperkuat dugaan tidak adanya mitigasi yang komprehensif baik dari Pemerintah Daerah maupun perusahaan yang harusnya bertanggungjawab terhadap area atau wilayah konsesinya,” kata M Jefry Raharja, Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan, Walhi Kalsel.

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Banyak tindakan penanggulangan bencana justru didukung oleh ekosistem relawan yang sigap dalam melakukan penanganan api yang menyebar di titik-titik kebakaran. Karena itu pemerintah daerah harus mendukung penuh ekosistem relawan ini dan memberikan ruang serta akses pelibatan bukan hanya dalam hal teknis penanggulangan tetapi dalam merumuskan arah kebijakan mitigasi bencana terutama bencana ekologis.

 

“Pemerintah Daerah bukan hanya harus membenahi tata kelola mitigasi bencana ekologis, tetapi juga harus segera membenahi sistem pengawasan, evaluasi dan tindakan terhadap perusahaan yang menjadi salah satu penyebab perubahan bentang alam dan degradasi kualitas lingkungan hidup,” kata Jefry.

 

Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi kejadian yang secara tunggal disebabkan oleh faktor alam, akan tetapi lebih jauh lagi kita dapat melihat bagaimana sistem tata kelola lingkungan dan kemauan politik pemangku kebijakan dalam memprioritaskan masalah pun pencegahan dan penanganannya. Seperti yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan, beberapa kasus perusahaan melakukan rekayasa tata kelola air sehingga menyebabkan perubahan sifat dan fungsi alami ekosistem esensial rawa gambut.

 

Sebagai contoh yaitu rekayasa kanal air yang dibuat perusahaan sawit di Kalsel diduga menyebabkan atau memperparah kekeringan di musim kemarau dan memperparah banjir di musim hujan. Salah satunya berdampak ke daerah lumbung pangan seperti yang terjadi di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :