BANJARBARU-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program insentif pajak daerah kendaraan bermotor, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 76 Provinsi Kalsel. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel juga meluncurkan TASK (Tax Application of South Kalimantan) sebuah inovasi layanan digital berupa aplikasi perpajakan daerah.
Program insentif pajak daerah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kalsel.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, Kamis (13/8) di sela-sela kegiatan peringatan Hari Jadi Kalsel ke 76 mengatakan bahwa program ini memberikan sejumlah keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. “Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan penuh sanksi administrasi atau denda pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon lebih besar, yakni 20 persen.
Keringanan juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah memperoleh diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.
Sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah atau proses balik nama mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan. Program insentif pajak daerah ini merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda Provinsi Kalsel, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, dan PT Jasa Raharja Cabang Kalsel.
Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke 76 Provinsi Kalsel, Bapenda Kalsel meluncurkan TASK (Tax Application of South Kalimantan) inovasi layanan digital berupa aplikasi perpajakan daerah. Aplikasi ini bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efektivitas bagi masyarakat Kalimantan Selatan dalam mengurus serta membayarkan kewajiban pajak daerah. (L03)