SIDANG PERTAMA GUGATAN TERHADAP PT PLN (PERSERO) DIGELAR DI PTUN BANJARMASIN

750 x 100 AD PLACEMENT

 

Banjarmasin — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara bersama Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) menginformasikan kepada masyarakat bahwa perkara gugatan terhadap PT PLN (Persero) akan memasuki agenda sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM. Sidang pertama dijadwalkan:

Hari/Tanggal: Rabu, 12 Agustus 2026
Waktu: 10.00 WITA
Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin

750 x 100 AD PLACEMENT

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya LBH Borneo Nusantara bersama FKB untuk memperjuangkan kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan publik, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak persoalan pelayanan ketenagalistrikan.

LBH Borneo Nusantara menilai bahwa persoalan pelayanan listrik bukan semata-mata persoalan teknis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik serta kewajiban penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab.

MENGAJAK MASYARAKAT MENGAWAL

LBH Borneo Nusantara mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses persidangan ini secara objektif dan konstitusional. Proses hukum di PTUN diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji tindakan atau kebijakan yang menjadi objek sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kami ingin memastikan bahwa persoalan pelayanan publik, khususnya ketenagalistrikan, mendapatkan ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan bertanggung jawab,” demikian disampaikan LBH Borneo Nusantara(L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :