BANJARBARU-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat dan memasuki fase mengkhawatirkan, termasuk di Pulau Kalimantan. Sepanjang 2026 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat jumlah sebaran titik api (hot spot) mencapai 118.420 hotspot di seluruh Indonesia dan 34.262 titik api diantaranya berada di Pulau Kalimantan.
Luas indikatif areal karhutla di Indonesia mencapai 107.649 hektare, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla 28.680 hektare. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla 33.837 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan peningkatan paling tajam dengan 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase yang harus direspons sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Temuan paling penting dalam analisis WALHI menunjukkan bahwa 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 hotspot berada di dalam HGU perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di konsesi PBPH.
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan”, kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.
Menurut Uli, koreksi kebijakan secara mendasar semakin mendesak untuk dilkakukan oleh pemerintah. Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam. Mencabut izin perusahaan yang bermasalah dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
“Bahkan sebenarnya presiden dan DPR punya kewajiban untuk melakukan koreksi undang-undang bahkan mencabut undang-undang yang melanggar mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan SDA. Tujuan TAP MPR Ini jelas, bagaimana ada undang-undang yang ditujukan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan massif dan pelanggaran HAM sistemik. Presiden juga harusnya melaporkan pelaksanaan TAP MPR ini di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Lalu, apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti? Sementara presiden hingga kini tidak pernah menjalankan perintah TAP MPR IX Tahun 2001 ini”, tambah Uli.
Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah mengatakan “berbicara Karhutla di Kalteng, ibarat pemutaran berulang kaset rusak. Bagaimana tidak, hal ini adalah peristiwa berulang sejak tahun 2015. Kalteng sudah punya kebijakan mitigasi bencana, di dukung juga dengan adanya program restorasi dari Pemerintah. Namun ini semua sia-sia pasca masuknya PSN yang banyak merusak lahan gambut. Sebelumnya kerusakan lahan gambut di Kalteng akibat adanya aktivitas konsesi di lahan gambut. Kerentanan terjadi karhutla ini menjadi meningkat ketika saat ini Godzilla El Nino terjadi. Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih 20% dari sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh Negara.” (L03)