Kejari Barito Kuala Tangkap Empat Pejabat PDAM

750 x 100 AD PLACEMENT

BARITO KUALA-Tim gabungan Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan penangkapan terhadap empat orang pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala.

Proses penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6) malam hingga Jumat (26/6) dini hari oleh tim gabungan terdiri dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri. Mereka yang ditangkap sebelumnya telah
ditetapkan sebagai tersangka yaitu N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ Staf Administrasi dan Keuangan, Smd mantan Direktur PDAM Barito Kuala 2016-2020 dan Sdn Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha, Jumat (26/6) mengungkapkan upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah para tersangka berturut-turut mangkir dan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal
26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan berbagai alasan.

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Tata Kelola Keuangan pada PDAM
Kabupaten Barito Kuala untuk Tahun Buku 2014 sampai dengan 2025. Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara,” tegasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Bahwa dari total pembayaran masyarakat/pelanggan Kabupaten Barito Kuala melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai
Rp196.617.730.100, sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta kerabatnya.

Guna menutupi kejahatan ini, para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu yang selalu mencatatkan kerugian tahun berjalan, sehingga PDAM Barito Kuala tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.

Akibat perbuatan para tersangka PDAM Kab. Barito kuala berpotensi menderita kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15.263.673.920. Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat pasal berlapis.

Guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan sementara selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :