BANJARBARU-Kalimantan Selatan menjadi sepuluh besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi di Indonesia. Sepanjang periode 2001 hingga 2025, Kalimantan Selatan telah kehilangan hutan seluas 960 ribu hektare.
Ini Setara 34% dari luas tutupan pohon tahun 2000 dan mengeluarkan Emisi CO2E sebesar 600 Megaton (MT). Deforestasi ini terus berlangsung dan pada 2025, tercatat 2,2 ribu hektare hutan alam Kalimantan Selatan telah hilang atau setara dengan 1,7 MT emisi Karbondioksida.
“Data Walhi Kalimantan Selatan
mencatat bahwa 51,57% dari total 3,7 juta hektare luas provinsi ini telah terbebani izin usaha ekstraktif. Separuh lebih wilayah Kalsel, bukan lagi milik rakyatnya, tetapi telah diserahkan kepada mesin-mesin
industri yang bekerja diam-diam, jauh dari sorotan kamera berita, namun
dampaknya terasa hingga ke dapur
rumah-rumah yang terendam lumpur,” ungkap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Kamis (11/6).
Izin usaha ekstraktif meliputi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)
seluas 722.895 hektare, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)
559.080 hektare, serta hak guna
usaha (HGU)—yang mayoritas
perkebunan sawit—645.612 hektare.
Walhi juga mencatat deforestasi terjadi di lima daerah yaitu Kabupaten Kotabaru 340 ribu hektare, Tanah Bumbu 180 ribu hektare, Banjar 84 ribu hektare, Tanah Laut 73 ribu hektare, dan Tabalong 71 ribu hektare. “Ini menjadikan Kalimantan Selatan berada pada urutan delapan sebagai provinsi dengan Deforestasi terbesar di Indonesia,” kata Raden.
Kondisi ini bukan anomali ini adalah potret sistemik dari cara negara memperlakukan Kalimantan Selatan sebagai ladang ekstraksi yang tak pernah boleh berhenti berproduksi.
Ekspansi tambang Batubara ditambah Perkebunan yang masif menuntut
pembukaan hutan dalam skala besar. Industri kayu dan pertambangan juga berperan dalam memperluas kerusakan, sementara akses yang makin terbuka membuat pembalakan liar semakin mudah dilakukan. (L03)