
BANJARBARU-Organisasi Pantau Gambut mencatat sepanjang Januari-April.2026 ada sebanyak 9.853 titik panas mengepung wilayah Kalimantan. Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama memperparah degradasi gambut di Kalimantan.
Di tengah ancaman El Nino 2026, Kementerian Kehutanan kembali sibuk dengan aktivasi posko-posko penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dinilai tak lebih dari sekadar “pemadam kebakaran” administratif yang gagal menyentuh akar masalah. Karhutla terus menjadi ancaman, dimana mayoritas titik panas terkonsentrasi di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).
Secara nasional Pantau Gambut mencatat 17.299 titik panas berada di area lindung, dari total 26.484 titik panas yang terdeteksi di dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) sepanjang Januari-April 2026. Sisanya berada di area budidaya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa
perlindungan kawasan gambut masih jauh dari efektif. Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi kontributor utama yang memperparah degradasi gambut di wilayah ini. “Salah satunya diduga proyek Food Estate di Kalimantan Tengah,” ungkap Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah, Janang Palanungkai, Rabu (20/5).
Sekitar 31.000 hektare lahan gambut dikonversi untuk pengembangan PSN Food Estate. Kondisi ini didugamemperparah degradasi gambut di Kalimantan Tengah yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada era Presiden Soeharto.
Dampak degradasi yang ada tercermin dari data Pantau Gambut yang menunjukkan 9.853 titik panas mengepung Kalimantan sepanjang Januari hingga April 2026. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak paling parah dengan 9.270 titik panas, diikuti Kalimantan Tengah dengan 438 titik, dan Kalimantan Selatan 25 titik.
Area konsesi menjadi episentrum titik panas di Kalimantan yang mencapai 91% atau 8.983 titik. Jumlah tersebut tersebar di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalimantan Barat, Indra Syahnanda menjelaskan, “Aktivitas diduga PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki yang membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur habitat orangutan dan mengancam ekosistem gambut.”
Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq menyoroti, “Konsesi di kawasan gambut kerap menjadi sumber konflik, perampasan lahan, serta pemicu kebakaran berulang akibat praktik pengeringan gambut untuk kepentingan bisnis skala besar. Masyarakat lokal yang mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sementara, perusahaan yang melakukan pembakaran justru kerap sekali luput dari penegakan hukum,” ujarnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan gambut bukan sekadar isu lingkungan. Lemahnya perlindungan ekosistem gambut juga berkaitan dengan meningkatnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bergantung pada kawasan gambut. (L03)