BANJARMASIN, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memantau aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dimana lebih separuhnya ilegal atau tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Seluas 370.410 hektare aktivitas tambang rambah kawasan hutan.
KPK sendiri menggunakan instrumen Monitoring Center of Prevention (MCP) untuk memantau dan berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi di daerah, terutama di area perizinan yang rawan korupsi. Berdasarkan analisis STRANAS PK, terdapat 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dengan luas mencapai 370.410 hektare.
Di Pulau Kalimantan, ada 131.699 hektare dari 226.687 hektare usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak memiliki IUP dan PPKH. Khusus di Kalimantan Selatan, luas usaha pertambangan mencapai 95.260 ha, dengan 30.015 ha memiliki status bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memiliki PPKH.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penataan perizinan sektor tambang merupakan salah satu fokus program kerja KPK yang diamanatkan oleh Presiden, di antaranya juga melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi. “Kami berharap dengan acara ini, kita bisa bekerja secara profesional dan berintegritas. Mari kita berusaha dengan ‘PROFIT’, yaitu profesional berintegritas,” kata Alex, pada Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang pada Kamis (27/6) di Banjarmasin, kemarin.
Dikatakan Alex, kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi. “Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif,” jelasnya.
Alexander Marwata juga menekankan pentingnya tertib retribusi dan membayar pajak sesuai ketentuan. “Pajak yang Anda bayar tidak akan mengganggu usaha, karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi, bayarlah pajak,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, berharap rapat koordinasi penataan perizinan sektor tambang ini menjadi komitmen bersama antara KPK dan Pemda untuk memajukan sektor pertambangan di Kalsel. “Sektor pertambangan memiliki peran penting bagi perekonomian Kalsel. Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah, menyumbang kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya,” ucap Roy.
Namun, Roy juga mengakui tantangan besar yang dihadapi, yaitu menyeimbangkan pengembangan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. “Kegiatan pertambangan terutama di kawasan hutan memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan baik. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan kelestarian alam,” tuturnya.
Roy menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang baik, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagai landasan. (L03)