BANJARBARU-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan terus memantau standar lingkungan dalam pengelolaan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. DLH Banjarbaru.
Tercatat ada dua SPPG di Kota Banjarbaru terpaksa ditutup (suspend) karena terbukti tidak menerapkan pengelolaan lingkungan sesuai standar seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan berpotensi mencemari lingkungan. Salah satu SPPG yang mendapat sanksi penghentian operasional adalah Landasan Ulin Barat 1, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur, Sabtu (18/4) menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan kinerja lingkungan semua SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut. “Terus kita pantau dan sidak, kita beri peringatan apabila IPAL tidak dibenahi, maka akan ada tindakan tegas. Ini juga untuk menjaga agar semua SPPG memperhatikan kewajiban pengelolaan lingkungan,” tegasnya.
Pemantauan dilakukan terhadap seluruh komponen IPAL SPPG mulai dari bak kontrol hingga sistem filtrasi, apakah berfungsi sesuai standar lingkungan. Termasuk fasilitas pendukung seperti grease trap atau penyaring lemak pada titik-titik pembuangan untuk mencegah pencemaran. Serta dokumen lingkungan.
“Terkait SPPG Landasan Ulin Barat 1 yang sebelumnya mendapat sanksi karena IPAL, hasil pemeriksaan terakhir sudah ada perbaikan. Tinggal menunggu proses administrasi pencabutan sanksi dari BGN,” ujarnya.
Edy penanggung jawab Mitra Yayasan Nurul Hijrah, pengelola SPPG Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru, mengakui SPPGnya ditutup sejak awal April 2026. “Kami masih menunggu keputusan BGN untuk pencabutan sanski karena semua persyaratan lingkungan seperti IPAL dan dokumen lainnya sudah diperbaiki dan sudah diperiksa oleh DLH Banjarbaru,” ungkapnya.
Berdasarkan data BGN di Kalsel saat ini ada 281 SPPG dan mayoritas sudah beroperasi. Ada sejumlah SPPG yang dimendapatkan sanksi baik karena pelanggaran lingkungan maupun kasus keracunan MBG.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kalsel, Kombes Pol Noviar selaku Ketua Gugus Tugas MBG Kalsel beberapa waktu lalu mengatakan, Kalsel masih perlu penambahan SPPG untuk daerah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), agar masyarakat setempat turut merasakan manfaat Program MBG. (L03)