BANJARBARU-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan didorong untuk segera menyelesaikan sengketa lahan masyarakat eks transmigran dengan perusahaan tambang di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemprov Kalsel dan perwakilan masyarakat (ahli waris), pihak perusahaan, serta unsur terkait Pemkab Kotabaru, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Banjarbaru, akhir pekan lalu.
Wakil Ketua BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, menjelaskan bahwa DPD RI hadir sebagai mediator untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dan konflik kawasan. DPD RI melimpahkan penanganan awal kasus ini kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kami memberikan waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk terjun ke lapangan. Perlu diinventarisasi dulu lahannya di mana dan luasannya berapa. Jika dalam tiga bulan belum ada progres signifikan, maka akan kami bawa ke tingkat pusat dengan memanggil kementerian terkait,” tegas Yulianus.
Selama masa tiga bulan tersebut, Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum diperintahkan untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan pendataan ulang.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Prov Kalsel, Dinansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan melaporkan perkembangan kasus ini secara berkala ke pusat. “Nantinya secara berkala perkembangan penanganan kepada DPD RI. Harapan kami, karena ini menyangkut masyarakat kita sendiri, penyelesaian sengketa cukup selesai di tingkat daerah tanpa harus meluas ke ranah hukum yang lebih jauh,” ujar Dinansyah.
Perwakilan masyarakat transmigran Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, Burhanudin menuntut ketegasan pihak perusahaan dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-puluh tahun. Ia memaparkan bahwa sekitar 740 hektare lahan dikuasai oleh PT BSS, dengan rincian 306 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan 430 hektare di dalam HGU.
Selain itu, terdapat sekitar 400 hektare lahan lainnya yang diklaim belum menerima ganti rugi dari Sebuku Coal Group (SCG). Masyarakat mendesak agar PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) dan Sebuku Coal Group (SCG) segera memenuhi kewajiban mereka atas penguasaan lahan warga yang hingga kini diklaim belum menerima ganti rugi atau tali asih.
Sengketa lahan antara masyarakat eks transmigran di Desa Bakambit dengan perusahaan tambang ini cukup kompleks. Sebelumnya atas instruksi
Presiden RI Prabowo Subianto, tiga kementerian masing-masing Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM RI turun langsung menangani kasus ini.
Ada sejumlah titik temu yang disepakati dalam mediasi penyelesaian kasus yang berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (12/2). Antara lain bahwa pemerintah segera memulihkan hak masyarakat atas tanah mereka dengan menganulir pembatalan 717 sertifikat tanah milik masyarakat eks transmigran Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru.
Pemerintah juga membekukan atau menghentikan sementara aktivitas perusahaan SSC hingga penyelesaian sengketa ini tuntas. Mediasi antara warga transmigran dengan perwakilan perusahaan difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM RI. (L03)