BANJARMASIN-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menangkap dua kurir pembawa 10 paket narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Tersangka berinisial DD dan HY warga asal Sidoarjo, Jawa Timur diduga terhubung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming yang hingga kini masih menjadi DPO pihak Mabes Polri.
Hal ini terungkap dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (4/6). “Operasi Antik Intan 2026 digelar digelar Polda Kalsel dan jajaran sejak 12 hingga 25 Mei 2026. Tercatat ada 284 kasus dengan 362 tersangka, dimana 22 orang diantaranya perempuan,” ungkap Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Eko Irianto.
Ada beberapa kasus yang menarik diantaranya penangkapan dua kurir narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Dari tersangka DD dan HY ini polisi menyita barang bukti 10 paket sabu dengan berat bersih mencapai 9.548,55 gram atau sekitar 9,5 kilogram. Narkoba tersebut dibawa melalui jalur laut kapal ferry Surabaya ke Banjarmasin, tersimpan di dalam tas ransel hitam.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar, mengungkap sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan besar lintas provinsi yang mencakup Jakarta, Bandung, Surabaya hingga Banjarmasin. Jaringan itu juga disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.
Atas perbuatannya, DD dan HY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Operasi Antik Intan 2026 yang digelar Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta, berhasil mengungkap 284 kasus narkotika dengan 362 tersangka yang terdiri atas 340 laki-laki dan 22 perempuan. Total barang bukti yang disita antara lain seberat 12,5 kilogram, polisi juga menyita 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, serta 6.344 butir obat daftar G.
Nilai narkoba yang berhasil disita mencapai Rp22,8 miliar. Polda Kalsel menegaskan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa pandang bulu dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (L03)