BANJARBARU-SPPG Landasan Ulin Barat 1 Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan menjadi salah satu dari sekian banyak SPPG yang ditutup (suspend) pihak Badan Gizi Nasional (BGN). Namun pihak Yayasan Nurul Hijrah, pengelola SPPG LUB 1 Banjarbaru menilai kebijakan BGN tersebut buntut dari konflik internal terkait laporan terhadap kepala SPPG yang tidak bekerja profesional.
Dr Edy penanggung jawab Mitra Yayasan Nurul Hijrah, Rabu (15/4), mengungkapkan sebelum SPPG LUB1 ditutup secara tiba-tiba tanpa peringatan, pihaknya telah melaporkan kepala SPPG Landasan Ulin Barat 1, inisial RY alian P kepada BGN, tanggal 25 Februari 2026, karena dinilai melakukan pelanggaran, tidak pernah memantau proses memasak, operasional hingga pendistribusian.
Berdasarkan data kehadiran yang di catat akunting dan Aslap dan satuan pengamanan / security, yang bersangkutan tidak berdiam di SPPG padahal sudh disiapkan kamar. Selain itu, oknum Kepala SPPG dalam satu bulan hanya datang 4 – 5 kali. Dan itupun saat di dapur hanya 1 – 2 jam. “Kita laporkan ke BGN karena oknum kepala SPPG berinisial RY tidak pernah berada di dapur menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” kata Edy.
Parahnya lagi RY justru meminta jatah/fee dari SPPG sebesar Rp3,5 juta perminggu di luar gaji yang telah dia terima sebagai pegawai BGN. Termasuk permintaan menjadi suplaier dapur SPPG yang jelas dilarang oleh aturan, karena statusnya sebagai kepala SPPG.
Sayangnya laporan yayasan terhadap RY ke BGN dan tembusan ke Korcam dan Korwil BGN Banjarbaru tak kunjung ditindaklanjuti. Yang terjadi justru BGN menutup SPPG LUB 1, karena adanya laporan terkait masalah pengelolaan limbah (IPAL). “Padahal IPAL di SPPG kami cukup baik dan sudah sesuai prosedur, sudah pernah ditinjau Dinas LH. Selain itu tidak ada peringatan terlebih dahulu. SPPG lain yang menurut kami lebih buruk justru tidak mendapat sanksi,” keluh Edy yang didampingi sejumlah pengurus yayasan.
“Kuat dugaan penutupan SPPG ini berkaitan dengan konflik internal atau laporan yayasan terhadap kepala SPPG sebelumnya. Ini didasarkan komentar RY yang sempat mengancam akan menindak SPPG (akan tidak dapat beroperasi) dan RY diketahui anak seorang pejabat di BGN berpangkat jenderal,” tambah Purjoko, kuasa hukum yayasan.
SPPG LUB1 Banjarbaru, melayani pondok pesantren Darul Ilmi Putra dan Putri, serta sejumlah sekolah sekitar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 3.150 orang. Akibat penutupan ini, layanan MBG SPPG LUB 1 Banjarbaru terhenti dan 40 orang relawan SPPG tidak bekerja.
Dalam siaran pers BGN sebelumnya Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan kewajiban Kepala SPPG untuk Memantau Proses Memasak dan Distribusi MBG, sebagai penanggung jawab operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), seorang Kepala SPPG harus mengatur jam kerja tim SPPG di bawahnya dengan sebaik-baiknya. Tak hanya memantau proses memasak di dapur, kepala SPPG juga harus memantau pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah dan penerima manfaat lainnya, mengecek harga di pasar, serta memberikan edukasi gizi.
“Karena itu pula, Kepala SPPG harus terlibat dan bertanggung jawab penuh dalam mengatur jam kerja timnya, baik dirinya sendiri, Akuntan, Ahli Gizi, maupun para relawan. Shift pagi, dari jam 8 atau 9 akuntan yang bertugas. Akuntan bertugas mengecek pembelian bahan baku, mengecek harga dan kualitasnya dibantu relawan penerima bahan baku, sambil mengawasi pencucian ompreng yang telah dibawa pulang dari sekolah-sekolah penerima manfaat, dan penyimpanan bahan baku,” ujar Nanik. (L03)