Walhi Soroti Penutupan Sungai untuk Kegiatan Tambang PT SSC

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU-Konflik agraria antara warga transmigrasi dengan perusahaan tambang batubara di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan tak kunjung tuntas. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel menyoroti kondisi kerusakan lingkungan akibat penutupan sungai alami dan sungai buatan era transmigrasi untuk aktivitas tambang (hauling).

Sebelumnya kasus konflik lahan antara warga dengan perusahaan tambang batubara PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) yang mencuat akhir 2025 lalu sempat ditangani tiga kementerian masing-masing Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM RI. Hasilnya pemerintah membekukan atau menghentikan sementara aktivitas perusahaan SSC hingga penyelesaian sengketa ini tuntas.

Pemerintah segera memulihkan hak masyarakat atas tanah mereka dengan menganulir pembatalan 717 sertifikat tanah milik masyarakat seluas 485 hektare. Sedangkan terkait ganti rugi lahan hingga kini belum disepakati kedua belah pihak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Di luar persoalan agraria, WALHI Kalsel telah melakukan investigasi dan pendalaman di lapangan untuk menguatkan basis data advokasi, terkait kondisi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. “Kita temukan fakta perusahaan diduga menutup sungai alami (bentang alam) yang selama ini menjadi jalur nelayan serta sungai buatan era transmigrasi (aset negara) untuk menunjang aktivitas hauling,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, Senin (23/3).

Penutupan tersebut telah mengubah pola aliran air. Air yang sebelumnya cepat surut kini tertahan, menyebabkan kenaikan muka air di lahan usaha 1 dan 2 warga serta membanjiri beberapa rumah. Warga juga harus memutar jalur untuk melaut, sehingga biaya operasional (bahan bakar) meningkat.

Di lahan cadangan, ditemukan penimbunan tanah galian setinggi kurang lebih lima meter secara sepihak oleh perusahaan. Dampaknya bukan hanya hilangnya kebun dan rumah warga, tetapi juga situs ibadah Hindu dan jejak sejarah komunitas transmigran.

“Di sisi lain, aktivitas perusahaan terpantau tidak beroperasi, dan kontraktor PT Hillcon dilaporkan sedang mengalami kolaps. Viralitas kasus Bekambit juga mendorong warga lain bersuara, termasuk dugaan penggunaan paksa kebun porang untuk tambang oleh PT STC (Sebuku Tanjung Coal) di desa sekitar,” tutur Raden. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :