Wagub Kalbar Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan PAD

750 x 100 AD PLACEMENT

Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat sebagai solusi atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sintang dan perwakilan masyarakat penambang yang dipimpin Wakil Bupati Sintang, di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (22/1/2026).

Audiensi tersebut membahas perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan menjelaskan bahwa luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai sekitar 70.600 hektare.

“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan. Karena itu, pemerintah justru berkepentingan untuk melegalkan pertambangan emas tanpa izin menjadi pertambangan dengan izin, agar manfaatnya jelas dan berpihak kepada rakyat,” ujarnya, dikutip dari InfoPublik.

750 x 100 AD PLACEMENT

Wagub menegaskan bahwa hasil pertambangan merupakan sumber daya alam milik negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah bertemu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, dan menyampaikan kondisi luasan pertambangan di Kalimantan Barat.

“Beliau memahami bahwa kebijakan Presiden terkait pengurangan dana transfer pusat ke daerah secara implisit mendorong pemerintah daerah dan kabupaten/kota untuk lebih mandiri (berdikari),” tambahnya.

Untuk itu, Wagub Krisantus menegaskan perlunya regulasi dari Pemerintah Pusat yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan. Jika kewenangan itu dilimpahkan kepada daerah, maka sekalipun dana transfer pusat dikurangi, kami tidak masalah, karena daerah bisa memperoleh pendapatan yang jauh lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal,” tegasnya.

Wagub juga mengungkapkan bahwa terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, sehingga setiap kebijakan harus diambil dengan pertimbangan yang matang dan berkeadilan.

Ia menegaskan komitmennya untuk berjuang bersama masyarakat agar perizinan pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas dan berpihak kepada masyarakat.

Terkait tata ruang, Wagub menekankan bahwa penataan ruang bukan semata kewenangan provinsi, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam memetakan wilayah yang dapat dikelola serta kawasan yang harus dilindungi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Selain itu, Wagub Kalbar juga menyinggung besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila Pelabuhan Kijing dapat segera beroperasi secara optimal, sehingga penerimaan daerah dari DBH ekspor, sawit, dan pertambangan dapat meningkat signifikan.

Di akhir arahannya, Wagub Krisantus menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

“Mohon dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan para penambang agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.

“Kami hadir bersama Wakil Bupati dan jajaran untuk menyampaikan aspirasi masyarakat penambang yang selama ini merasa tidak tenang akibat pelarangan dan berbagai kebijakan. Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tuturnya.(L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :