Sampaikan Permohonan Maaf, Dinas ESDM Hormati Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan Pertambangan

750 x 100 AD PLACEMENT

nya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kejaksaan, nilai yang teridentifikasi sementara dalam proses penyidikan mencapai sekitar Rp1,2 miliar dan masih dapat berkembang seiring pendalaman perkara.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi.

“Pertama adalah kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto, di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).

750 x 100 AD PLACEMENT

Endarto juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan pada Senin (8/6/2026) di Kantor Dinas ESDM Kalsel.

“Benar bahwa telah terjadi penggeledahan pada hari Senin 8 Juni 2026 oleh tim penyidik dari Kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Endarto menegaskan komitmen Dinas ESDM Kalsel untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memenuhi kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Yang berikutnya kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai dan ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki,” katanya.

Menurut Endarto, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi instansinya untuk terus memperkuat tata kelola, pengawasan, dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Kami akan tetap menjaga integritas dan melangkah (melanjutkan) pelayanan publik yang ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” tutup Endarto. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :