Rakorda MUI Kalimantan Fatwakan Haram Tambang Merusak Lingkungan dan Membuang Sampah Sembarangan

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARMASIN-Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI Wilayah V Kalimantan tanggal 18-20 di Banjarmasin, menghasilkan sejumlah rekomendasi antara lain penegasan tentang fatwa haram terkait kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan dan fatwa haram membuang sampah sembarangan.

“Semua daerah di Kalimantan pasti ada tambang. Walaupun di tingkat pusat sudah ada fatwa terkait pertambangan, tapi muncul usulan-usulan dari Kalimantan, dimana kita tahu pertambangan sangat ironis karena manfaatnya bagi masyarakat sangat kecil. Kegiatan tambang yang merusak lingkungan dan tidak memberikan kemaslahatan umat, direkomendasi diharamkan,” ungkap Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah, Senin (21/7).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr Amirsyah Tambunan saat dialog kebangsaan yang merupakan rangkaian Rakor MUI wilayah V Kalimantan, menegaskan MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, menetapkan bahwa kegiatan pertambangan bisa dihukumi haram jika tidak memenuhi prinsip-prinsip ramah lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Fatwa ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam untuk kemaslahatan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya. Dalam Fatwa itu dijelaskan, kegiatan pertambangan harus mendatangkan kemaslahatan (kebaikan) dan bukan kerusakan bagi lingkungan dan masyarakat. Aktivitas pertambangan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang, perizinan yang berkeadilan, dan studi kelayakan.

Selain itu MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya membuang sampah sembarangan. Tinggal fatwa itu disosialisasikan kepada masyarakat termasuk di Pulau Kalimantan. Fatwa soal sampah ini dikatakan Amirsyah sekaligus menjawab desakan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah, Hanifah Dwi Nirwana, yang mengharapkan dukungan MUI untuk penanganan sampah. Dukungan MUI tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat, terhadap lingkungan hidup, karena kerusakan lingkungan sudah sangat parah.

Amirsyah mengharapkan para ulama cendekia di Kalimantan menyosialisasikan fatwa yang telah diterbitkan tersebut agar diketahui masyarakat secara luas, guna meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Selain fatwa haram membuang sampah sembarangan itu, MUI juga telah menerbitkan fatwa untuk menjaga agar tidak terjadi pemanasan global (ozon) dan lingkungan hidup,” katanya. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :