Program Perhutanan Sosial Hadapi Berbagai Kendala

750 x 100 AD PLACEMENT

 

 

BANJARBARU-Program perhutanan sosial di berbagai daerah di Indonesia kurang berhasil dan menghadapi banyak kendala, termasuk di Provinsi Kalimantan Selatan.

Hal ini terungkap dalam kunjungan kerja spesifik dan dialog Komisi IV DPR RI bersama jajaran Dinas Kehutanan dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kalsel di Banjarbaru, Senin (29/9) petang. “Dari kunjungan kerja kita ke berbagai daerah ditemukan banyak perhutanan sosial yang tidak jalan akibat berbagai kendala dihadapi,” ungkap Pimpinan Rombongan Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Dikatakan Sturman, masalah utama perhutanan sosial di Indonesia meliputi birokrasi dan hukum yang rumit dan panjang, konflik lahan dan tenurial, kurangnya pendampingan dan kapasitas masyarakat. Masalah permodalan serta keterbatasan anggaran pemerintah untuk sosialisasi.

Program Perhutanan Sosial menjadi prioritas nasional sejak 2014, sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat desa di sekitar dan dalam kawasan hutan. Adapun jenis perhutanan sosial di Indonesia meliputi Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK).

Kendala perhutanan sosial juga dialami Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kalsel. “Perkembangan perhutanan sosial di Kalsel belum maksimal dan tentu sangat diperlukan pendampingan karena tidak semuanya memahami tentang KUPS,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzahra.

Secara nasional pemerintah telah menerbitkan SK perizinan perhutanan sosial sebanyak 11 ribu lebih SK dengan luas sekitar delapan juta hektare. Di Kalsel tercatat ada 192 SK izin perhutanan sosial dengan luas mencapai 98 ribu hektare lebih. Namun sebagian dari perhutanan sosial tersebut belum aktif.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sebagai contoh dari 9 unit Hutan Tanaman Rakyat (HTR) baru dua unit yang beroperasi karena berbagai kendala termasuk keterbatasan anggaran,” ujar Fatimatuzahra. Terkait hal ini pihaknya mendorong Komisi IV DPR RI untuk revisi Permen LHK Nomor 59 tahun 2019 yang berkaitan dengan alokasi Rehab DAS agar dimungkinkan di lokasi HTR. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :