BANJARBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan 75,2 kilogram sabu dan 15.472 ekstasi yang merupakan barang bukti hasil penanganan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, di Aula Mapolda Kalsel, pada Senin (13/4). Upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu ini terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang kini menjadi DPO.
Dipaparkan Kapolda, salah satu kasus menonjol adalah penangkapan dua orang tersangka berinisial AS dan RH pada 8 April 2026 yang diamankan di depan Hotel Wisata, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
“Dua orang yang berhasil tertangkap di depan Hotel Wisata Banjarmasin Utara ini merupakan kurir dari jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih DPO,” ujar Kapolda. Kedua tersangka berasal dari Jakarta dan Lampung yang berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 43,8 kilogram.
Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 75,2 kg dan ekstasi 15,742 butir, hasil penangkapan 59 orang tersangka, terdiri dari 57 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. “Jika kita asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 5 orang, maka melalui penyitaan 75,2 kg ini, kita telah menyelamatkan sebanyak 391.850 orang dari jeratan narkoba. Juga menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi sebesar Rp1,9 triliun,” katanya.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Kepolisian. Dirinya mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, untuk turut mengawasi anak dan lingkungan sekitar,” tegas Supian HK. (L03)