MARTAPURA, – Pengadilan Negeri Martapura, Kalimantan Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan percobaan kepada Sumardi,60 seorang petani asal Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar berbohong pengancaman operator buldoser di areal konsesi tambang PT MMI.
Sumardi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pengancaman terhadap saksi korban operator buldoser. Di sisi lain Sumardi juga telah menerima ganti rugi tanaman pertaniannya yang rusak akibat aktivitas pembersihan lahan oleh perusahaan sebesar Rp3,5 juta.
Atas putusan Majelis Hakim PN Martapura, Rabu (20/11) yang diketuai Hakim Rusdianto tersebut terdakwa Sumardi didampingi kuasa hukumnya Noor Jannah menyatakan pikir-pikir. “Kami tetap menginginkan agar divonis bebas murni, bukan hukuman percobaan,” kata Noor Jannah.
Menurut Nur Jannah seharusnya majelis hakim mempertimbangkan kondisi Sumardi yang sudah tua. Sedangkan kasus pengancaman sendiri merupakan luapan emosi spontan dan memicu aksi pengerusakan tanaman pertanian milik penjual yang siap panen. “Kejadian 29 April 2024 silam hanyalah luapan emosi saat ini dan manusia, siapapun pasti emosi saat tanaman pertaniannya rusak. Hal ini harusnya menjadi pertimbangan hakim,” tegasnya.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dan Safarina Amalia menuntut Sumardi hukuman lima bulan penjara dalam perkara yang dicatat dengan nomor perkara 257/Pdn/PN/Mtp ini. Sumardi melaporkan pada akhir April 2024 lalu, karena diduga mengancam operator buldoser milik perusahaan tambang PT MMI.
Padahal tindakan Sumardi memicu aksi operator buldoser yang menghancurkan 3.000 tanaman singkong dan 47 batang pisang siap panen tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mirisnya sejak kasusnya dinyatakan P21, Sumardi wajib lapor setiap minggu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar yang jaraknya mencapai 136 kilometer pulang-pergi dari rumahnya di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang. Sumardi juga harus menggunakan gelang kaki elektronik.
Pada bagian lain Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menyoroti jadwal konferensi putusan yang dimajukan pihak PN Martapura. Jadwal sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 wita dimajukan jadi 10.00 wita.
Padahal kelompok mahasiswa dan organisasi lingkungan sudah mengagendakan aksi unjuk rasa damai sebagai bentuk dukungan kepada penipuan Sumardi. Puluhan aparat kepolisian juga sudah berjaga-jaga di sekitar lingkungan PN Martapura. (L03)