PENGENAAN SANKSI TERHADAP PERIZINAN BERUSAHA PEMANFAATAN HUTAN

750 x 100 AD PLACEMENT

 

JAKARTA- Dalam mempublikasikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau yang dikenal dengan PBPH, Menteri memberikan hak dan juga menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang PBPH sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan dilakukan pengawasan oleh Menteri Kehutanan. Hak dan Kewajiban PBPH telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dimana beberapa kewajiban PBPH diantaranya adalah Menyusun rencana kerja usaha 10 tahunan, Menyusun rencana kerja tahunan, melaksanakan kegiatan nyata dilapangan paling lambat 1 tahun setelah terbitnya PBPH, pengaturan areal kerja dan beberapa kewajiban lain yang diharapkan mengikat unit PBPH untuk tetap melakukan aktivitas kegiatan di lapangan. Dalam hal pemegang PBPH tidak memenuhi kewajibannya maka Menteri Kehutanan dapat melakukan pengenaan sanksi administratif terhadap PBPH.

Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang dikenakan atas dasar adanya ketidaktaatan pemegang PBPH terhadap ketentuan peraturan-undangan di bidang kehutanan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah yang terkait dengan kehutanan. Sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap PBPH berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan PBPH dan atau pencabutan terhadap PBPH. Tata cara pemberian sanksi administratif kepada PBPH sesuai dengan ketentuan peraturanan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Pada tahun 2025 ini, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mencabut 18 (delapan belas) unit PBPH yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Berikut adalah ke- 18 unit PBPH yang dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan.(×)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :