Pemda Didesak Serius Tangani Sampah

750 x 100 AD PLACEMENT

 

BANJARBARU,-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendesak pemerintah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan untuk serius dan segera melakukan aksi nyata dalam penanganan sampah.

Desakan ini disampaikan menyusul pemberian sanksi
administratif terhadap empat Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping. Sebelumnya Menteri LH melakukan kunjungan kerja ke empat lokasi TPA yang telah mendapat sanksi untuk memastikan upaya perbaikan tidak berhenti sebagai rencana di
atas kertas.

Adapun empat TPA di Kalsel yang mendapat sanksi Kementerian LH yaitu TPA Cahaya Kencana (Kabupaten Banjar) sanksi penghentian open dumping, TPA Basirih (Kota Banjarmasin) sanksi penutupan. Sanksi terbaru dikenakan terhadap TPA Hatiwin (Kabupaten Tapin) berupa penghentian open dumping (SK 2025) dan TPA Tebing Liring (Kabupaten Hulu Sungai Utara), dalam tahap pembinaan setelah memulai perbaikan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kita tidak bisa lagi menunggu. Ini waktunya bergerak, bukan berwacana. Jangan banyak mengeluh,” tegas Menteri Hanif saat meninjau TPA Cahaya Kencana di
Kabupaten Banjar, salah satu TPA yang telah dikenai sanksi.

Lebih jauh Hanif menegaskan ini bukan hanya soal mematuhi undang-undang, tetapi soal menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. “Satu hari pembiaran berarti ratusan ton sampah meracuni tanah dan air,” ujar Menteri Hanif.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, volume sampah yang terkelola dengan baik dan benar di Kalimantan Selatan baru
mencapai 1.075,63 ton per hari atau 48,50% dari total timbulan sampah. Ini berarti lebih dari separuh volume sampah masih belum dikelola secara memadai. Sekitar 26,85% sampah masih dibuang ke TPA yang dioperasikan secara open dumping, sementara 24,65% sisanya terbuang ke lingkungan.

Dalam laporan yang sama, diketahui bahwa sumber sampah terbesar berasal dari rumah tangga (50,66%), diikuti oleh fasilitas publik (6,69%), kawasan komersial (4,2%),
dan kategori lainnya (8,54%). Temuan ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dan penguatan sistem pengelolaan di tingkat lokal sebagai ujung tombak pengelolaan sampah dari hulu.

750 x 100 AD PLACEMENT

Hanif juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan. “Urusan sampah bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga sosial dan budaya. Pemerintah daerah harus memulainya dengan edukasi kepada masyarakat, mendorong pemilahan dari rumah, dan menyediakan sistem transportasi sampah yang efisien,” jelas Menteri Hanif. (L03)

750 x 100 AD PLACEMENT
Anda mungkin juga menyukai :